Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) dalam mewujudkan moderasi beragama di Kabupaten Kulon Progo. Moderasi beragama menjadi pendekatan penting untuk menjaga kerukunan di tengah keberagaman agama dan budaya, yang sering menghadapi tantangan seperti intoleransi, diskriminasi, dan konflik antarumat beragama. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, yang memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap fenomena lokal terkait peran FKUB dan FPLA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FKUB berperan dalam memfasilitasi dialog antarumat beragama, memberikan rekomendasi terkait pendirian tempat ibadah, memberikan pandangan atau pendapat kepada umat tentang kebijakan yang terkait dengan usaha kerukunan antar umat beragama kepada pemerintah daerah serta mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan masalah kerukunan. Sementara itu, FPLA berfokus pada penguatan moderasi beragama di kalangan pemuda melalui upaya preventif di kalangan pemuda untuk mencegah konflik beragama di Kabupaten Kulon Progo, menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Kulon Progo, menfasilitasi kegiatan keberagaman yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Kolaborasi antara FKUB dan FPLA tidak hanya menjaga kerukunan tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai, toleran, dan inklusif. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran kedua organisasi tersebut dalam menjadikan Kabupaten Kulon Progo sebagai model kerukunan di tengah keberagaman Indonesia.