Cornellius, Marcell
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Proses Penanganan Perkara Pidana Yang Melibatkan Anak Tanpa Adanya Bukti Identitas Sebagai Dasar Identifikasi Usia Anak Cornellius, Marcell; Narwastuty, Dian
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 3 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/67qf4f40

Abstract

Anak-anak di Indonesia banyak yang belum memiliki bukti identitas, sehingga akan menyebabkan berbagai permasalahan dikemudian hari. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak yang tidak memiliki bukti identitas, dan tanggung jawab penegak hukum atas kesalahan identifikasi usia terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. menggunakan jenis penelitian metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian yaitu prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak, seperti dijelaskan dalam UUSPPA terdiri dari beberapa tahap, yaitu: Penyidikan, Penangkapan dan Penahanan, Penuntutan, sidang, dan Pemeriksaan. Kepastian akan usia ABH yang dibuktikan dengan adanya identitas berupa akta kelahiran, adalah sangat dibutuhkan dalam proses penangan perkara ABH. Agar hak ABH terpenuhi, dan juga terdapat kepastian hukum, maka perlu dibuat Pasal atau regulasi yang membahas tentang penanganan perkara ABH yang tidak memiliki bukti identitas. Sesuai dengan Pasal 95 UUSPPA, maka seorang penyidik atau petugas yang tidak mematuhi ketentuan maka akan diberikan sanksi berupa administratif seperti yang dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikaitkan dengan Pasal 96 UUSPPA, penyelidik, Jaksa, dan Hakim yang secara sengaja gagal menjalankan tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 7 angka (1) akan dijatuhi hukuman penjara dengan maksimum 2 (dua) tahun, atau dikenakan denda  yang besarnya tidak melebihi dari dua ratus juta rupiah.