Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pelaksanaan Pembiayaan tanpa Agunan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kabupaten Tuban Efendi, Mokhamad; Warsidi, Warsidi; Swadjaja, Isma
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.3238

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang inklusif tanpa jaminan fisik, sekaligus pentingnya memastikan praktik tersebut berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana mekanisme pembiayaan tanpa agunan di BSI Tuban diterapkan berdasarkan hukum ekonomi syariah serta menilai efektivitas pengawasan dan perlindungan hukumnya bagi nasabah dan lembaga. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta telaah dokumen hukum dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan tanpa agunan di BSI Tuban dilaksanakan melalui akad murabahah, musyarakah, mudharabah, dan ijarah yang bebas dari unsur riba dan gharar. Pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh OJK dan DSN-MUI guna memastikan kepatuhan terhadap maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan penelitian menegaskan bahwa penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) mampu menjaga kualitas pembiayaan meski tanpa jaminan fisik. Namun, tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan SDM, serta risiko kredit masih perlu diatasi melalui penguatan regulasi, edukasi, dan digitalisasi sistem pengawasan. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan tanpa agunan di BSI Tuban bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi juga sarana pemberdayaan sosial dan keadilan ekonomi umat sesuai prinsip hukum ekonomi Islam.