Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA TANAH TERKAIT STATUS SERTIPIKAT YANG TELAH DITERBITKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BALIKPAPAN (STUDI KASUS: PERKARA NOMOR 383PK/Pdt/2017 November) Abdan Rofa`at Al-Qadrie; Wuri Sumampouw; Isnawati, Isnawati
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 6 (2025): Nopember 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di daerah Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, antara Ardani sebagai tergugat satu dan Badaria sebagai tergugat dua. Sengketa tanah sering terjadi karena tumpang tindih penguasaan dan penggunaan lahan yang belum tertata baik, sehingga menciptakan konflik antar masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tinjauan yuridis terhadap Istansi dalam hal ini badan pertanahan nasional kota balikpapan terhadap pemilik hak atas tanah dalam menerbitkan sertipikat diatas tanah yang dahulu telah memiliki alas hak-hak segel yang telah memiliki Yurisprudensi. Metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif penelitian hukum yang menitikberatkan kajian pada norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin, maupun putusan pengadilan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan studi kasus, yaitu pendekatan yang digunakan untuk melakukan kajian mendalam terhadap suatu peristiwa atau kasus hukum tertentu, Dalam hal ini, objek yang dikaji adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 383PK/Pdt/2017 tanggal 18 Juli 2017. Sengketa tanah sering menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu ketertiban penggunaan tanah, sehingga diperlukan penyelesaian yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab sengketa dan mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh, baik secara litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi atau arbitrase.