Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kemanfaatan dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Wicaksana, Maharani Adhyaksantari; Ismansyah, Ismansyah; Mulyati, Nani
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 8 No. 1 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v8i1.1836

Abstract

Penegakkan hukum harus dapat menghindari timbulnya persoalan maupun kerugian lain yang dialami oleh korban. Hukum yang baik adalah hukum yang membawa kemanfaatan terhadap masyarakat. Kemanfaatan di sini dapat juga diartikan dengan kebahagiaan. Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan prinsip keadilan restoratif. Jika penegakkan hukum dengan penjara tidak bisa memberikan asas kemanfaatan hukum itu sendiri kepada masyarakat terlebih lagi untuk korban, maka penegak hukum harus memperhatikan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan manfaat penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara KDRT. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan alur berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah termuat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian, penyelesaian perkara KDRT dengan menggunakan pendekatan restoratif akan memberi manfaat kepada tersangka dan korban, seperti tersangka langsung keluar dari tahanan dan dapat kembali beraktivitas sebagai tulang punggung keluarga untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya, serta mencegah stigma negatif terhadap keluarga korban/tersangka di lingkungan masyarakat.