Budaya perusahaan China, yang sering kali menekankan hierarki dan loyalitas, dapat memengaruhi penerapan perlindungan hak-hak pekerja. Sebagai contoh, dalam konteks hubungan industrial, norma budaya yang menekankan kepatuhan terhadap atasan dapat mengurangi keberanian pekerja untuk menyuarakan hak-hak mereka. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap pekerja lokal, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Di Indonesia, angkatan kerja Bukan hanya mencakup warga negara Indonesia, melainkan juga mencakup pekerja pendatang yang dirujuk sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Berdasarkan Pasal 1 angka (2) UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja didefinisikan sebagai setiap pribadi yang kompeten dalam mengerjakan suatu tugas untuk memproduksi komoditas dan layanan, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi juga untuk khalayak ramai. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Strategi ini ditetapkan demi memperoleh pemahaman yang mendalam sehubungan dengan fenomena jaminan secara yuridis bagi pekerja Indonesia dalam konteks integrasi budaya dan norma terhadap Sumber daya manusia non-nasional, khususnya yang memiliki latar negara asal perusahaan China. Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, regulasi terkait pemanfaatan TKA dimaksudkan guna memastikan dan menyediakan kegiatan kerja yang pantas diberikan kepada WNI. Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 menggarisbawahi bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk bekerja dan menerima imbalan serta dilindungi melalui perlakuan yang adil dan manusiawi dalam hubungan industrial. Selain itu, Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 menekankan komitmen negara, khususnya aparatur negara, dalam menjamin perlindungan, pengembangan, pelaksanaan serta realisasi hak asasi setiap individu.