Tanjung, Albert
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

POLITIK HUKUM PEMEKARAN DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Hamrin, Hamrin; Tanjung, Albert
NATIONAL JOURNAL of LAW Vol. 2 No. 1 (2020): Volume 2, Nomor 1, Maret 2020
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/njl.v2i1.818

Abstract

Tulisan ini berjudul Pemekaran Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau Dari Politik Hukum, Masalah penelitian ini berbicara Peran pemerintah dalam pemekaran Daerah ditinjau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Politik hukum yang dalam penyelenggaraan pemekaran daerah di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif analisi kualitatif. Sumber hukum yang diperoleh yaitu data primer dan data sekunder analisis data yang digunakan analisis Penalaran Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemekaran daerah pemerintah daerah maupun pusat mempunyai peran sebagai ujung tombak bisa tidaknya suatu daerah dimekarkan atau dibentuk. Ide pemekaran wilayah merupakan hal yang termasuk sangat krusial dalam sistem otonomi daerah. Kewajiban pemerintah pusat maupun daerah sebagaiman diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah bahwa pemerintah pusat maupun daerah sebagai control penyelenggaraan pemekaran daerah. Politik hukum pemekaran di Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Bagi provinsi, syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Kata Kunci: Politik Hukum, Pemerintahan Daerah, Pemekaran Daerah. Abstract This paper is entitled Regional Expansion in Law Number 23 of 2014 Concerning Regional Government Judging from Legal Politics in Indonesia, the problem of this study speaks of the role of government in regional expansion under Law Number 23 of 2014 and the legal politics in organizing regional expansion in Indonesia?. The research method used is a normative jurisdiction of qualitative analysis. The legal sources obtained are primary and secondary legal analysis used in the Analysis of Legal Reasoning. The results showed that the implementation of regional and regional government division has a role as the spearhead whether or not a region is divided or formed. The idea of regional expansion is a very crucial thing in the regional autonomy system. Obligations of the central and regional governments as 188 NJL: Volume 2, Nomor 1, Maret 2020 journal.unas.ac.id/law; nationallawjournal@civitas.unas.ac.id mandated in Law no. 23 of 2014 concerning Regional Government that the central and regional government as the control of the implementation of regional expansion. The politics of pemekaran in Indonesia can be carried out if it meets administrative, technical and physical territorial requirements. For provinces, administrative requirements that must be fulfilled include the approval of the district / city and regent / mayor regional parliaments that will be the scope of the province concerned, the approval of the parent provincial parliaments and governors, and recommendations from the Minister of Home Affairs. Keywords: Political Law, Regional Government, Regional Expansion.
KESADARAN HUKUM WARGA ADAT KASEPUHAN SINAR RESMI TERHADAP HUKUM ADAT SEBAGAI CERMINAN KEPATUHAN PADA HUKUM POSITIF Tanjung, Albert
NATIONAL JOURNAL of LAW Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4, Nomor 1, Maret 2021
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/njl.v4i1.1113

Abstract

Abstrak Hukum asli bangsa Indonesia adalah Hukum Adat yang keberadaan dan keberlakuannya dipatuhi secara turun-temurun. Bercorak religio magis, tradisional, kebersamaan, kontan dan sederhana yang bersumber pada agama dan kepercayaan. Disamping agama, paham animisme dan dinamisme ikut mempengaruhi peraturanperaturan yang ada terhadap kesadaran dan kepatuhan terhadap Hukum Adat. Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) pada prinsipnya mengamatkan bahwa Hukum Adat merupakan salah sumber hukum di Indonesia, sehingga harus dipatuhi dan ditaati. Patuh terhadap Hukum Adat secara otomatis patuh kepada Hukum Positif. Dinilai sebagai suatu hal yang sakral dan filosofis, menimbulkan kesadaran kepada masyarakat agar Hukum Adat ditaati dan pantang untuk dilanggar. Warga Adat Kasepuhan Sinar Resmi yang berada di Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat mempraktekkannya. Mereka meyakini bahwa kejujuran adalah yang utama dan kepatuhan terhadap ketentuan Adat merupakan suatu kewajiban. Setiap pelanggaran ada akibatnya dan akan berakibat buruk terhadap individu maupun keluarga yang bersangkutan. Sebagai turunan dari ketentuan UUD 1945, kepatuhan ini menjadi cerminan bahwa kesadaran hukum Warga Adat Kasepuhan Sinar Resmi tidak hanya terhadap Hukum Adat melainkan juga kepada Hukum yang berlaku nasional. Sebagaimana permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yaitu bagaimanakah sinergisitas antara kesadaran hukum terhadap Hukum Adat dengan kepatuhan pada hukum positif dan bagaimanakah kesadaran hukum Warga Adat Kasepuhan Sinar Resmi terhadap Hukum Adatnya sebagai cerminan kepatuhan pada hukum positif. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang disajikan secara kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan, kesadaran terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan Hukum Adat sangat erat relevan dengan kepatuhan masyarakat pada kepatuhan hukum positif dan kesadaran hukum Warga Adat Kasepuhan Sinar Resmi Terhadap Hukum Adatnya merupakan cerminan dari kepatuhan masyarakat kepada hukum positifAbstract The original law of the Indonesian people is the Customary Law whose existence and enforcement has been obeyed for generations. Pattern of Religio magical, traditional, togetherness, cash and simple that comes from religion and belief. Aside from religion, animism and dynamism also influence existing regulations on awareness and compliance with Customary Law. Article II Transitional Rules of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution) in principle safeguards that Customary Law is a source of law in Indonesia, so it must be obeyed and obeyed.Compliance with Customary Law automatically complies with Positive Law. Assessed as a sacred and philosophical matter, raising awareness to the community so that the Customary Law is obeyed and abstinence to be violated. Indigineous peoples Kasepuhan Sinar Resmi in the Sirna Resmi Village, Cisolok District, Sukabumi District, West Java Province practice it. They believe that honesty is the main priority and adherence to the provisions of the Customary Law is an obligation. Every violation has consequences and will have a negative effect on the individual or family concerned. As a derivative of the provisions of the 1945 Constitution, this obedience is a mirroring that the legal awareness of Indigenous peoples Kasepuhan Sinar Resmi is not only about Customary Law but also to national law. As the problem raised in this study, namely how is the synergy between legal awareness of Customary Law with compliance with positive law and how legal awareness of Indigenous Peoples Kasepuhan Sinar towards their Customary Law as a mirroring of compliance with positive law. The research method used in this study is a normative juridical method that is presented qualitatively. From this study it can be concluded, awareness of the implementation of the provisions of Customary Law is very closely relevant to public compliance with positive legal compliance and how legal awareness of the Indigenous Peoples Kasepuhan Sinar Resmi Against Customary Law is a reflection of community compliance with positive law.
RELAKSASI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKU HGU, HGB DAN HAK PAKAI SEBAGAI CERMINAN EKSISTENSI HUKUM PROGRESIF PADA MASA PANDEMI COVID-19 Tanjung, Albert
NATIONAL JOURNAL of LAW Vol. 5 No. 2 (2021): Volume 5, Nomor 2, September 2021
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/njl.v5i2.1446

Abstract

Tanah merupakan permukaan bumi yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh manusia untukberbagai keperluan, seperti pertanian, mendirikan bangunan dan memungut hasil dari tanah itu.Pemanfaatan ini dapat dilakukan dengan tanpa batas dan ada pula yang dengan batasan jangkawaktu tertentu. Penentuan batasan jangka waktu didasarkan kepada jenis hak atas tanah yangterdapat pada tanah. Hak atas tanah ini berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha(HGU) dan Hak Pakai, yang masing-masing memiliki jangka waktu sebagaimana amanatperaturan perundang-undangan. Seperti jangka waktu pada HGU paling lama 35 tahun, HGBpaling lama 30 tahun dan Hak Pakai paling lama 20 tahun. Akan tetapi tidak menutup peluangterhadap hak atas tanah tersebut untuk dapat dilakukan perpanjangan. Perpanjangan dapatdimohonkan oleh pemegang hak kepada kantor pertanahan setempat. Namun dewasa initerkendala dengan mewabahnya penyebaran Covid-19, baik itu bagi pemegang hak individumaupun badan hukum. Demi mengatasi situasi tersebut, maka pemerintah melalui KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat suatu peraturan yang bertujuanuntuk melakukan relaksasi peraturan pertanahan berupa perpanjangan jangka waktu berlakunyaHGU, HGB dan Hak Pakai. Tujuan yang melatarbelakangi penerbitan peraturan ini menjadicerminan terhadap eksistensi teori Hukum Progresif. Perspektif utamanya adalah kebutuhan dankemanfaatan hukum bagi masyarakat terhadap akan adanya kemudahan dalam pemanfaatanmaupun penguasaan tanah dalam masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hal-hal tersebut, padapenelitian ini dirumuskan masalah bagaimanakah relaksasi perpanjangan jangka waktu berlakuHGU, HGB dan Hak Pakai dan bagaimanakah eksistensi teori Hukum Progresif dalamperpanjangan jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai pada masa pandemi Covid-19. Metodepenelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dan disajikan secara kualitatif. Berdasarkanpenelitian ini ditemukan bahwa relaksasi perpanjangan jangka waktu diberlakukan bagi pemeganghak yang jangka waktu berlakunya berakhir pada saat masa tanggap darurat Covid-19 dan haltersebut merupakan bukti eksistensi Hukum Progresif dalam Hukum Pertanahan, karena tujuannyaguna kemanfaatan masyarakat.
KEDUDUKAN AKTA PENGGABUNGAN (MERGER) DALAM PENDIRIAN PT. BANK SYARIAH INDONESIA, TBK. PADA MASA PANDEMI COVID-19 GUNA PEMENUHAN SYARAT SAH PERJANJIAN Tanjung, Albert
NATIONAL JOURNAL of LAW Vol. 7 No. 2 (2022): Volume 7, Nomor 2, September 2022
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/njl.v7i2.2024

Abstract

Pandemi Covid-19 merupakan bencana nonalam yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Sejak munculnya kasus pertama pada tanggal 2 Maret 2020, masa pandemi ini masih belum berakhir. Meski demikian, tidak menghalangi keberadaantransaksi-transaksi yang ditujukan kepada perputaran ekonomi masyarakat. Berlandaskan perbuatan hukum, sehingga menimbulkan efek legal terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Dibutuhkan kesepakatan dari para pihak yang berkepentingan berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Seperti halnya dalam penggabungan (merger)antara PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk. dan PT. Bank BNI Syariah, Tbk. ke dalam PT. Bank BRI Syariah, Tbk. Untuk memenuhi keabsahan, dibutuhkan keberadaan Akta Penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris. Akta inilah yang kemudian menjadi dasar dari terbentuknya PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Bersifat otentik dan wajib memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimanayang ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga memiliki pembuktian yang sempurna dalam kondisi apapun. Berdasarkan uraian tersebut, maka pada penelitian ini dirumuskan masalah bagaimana bentuk pemenuhan syarat sah perjanjian di dalamakta penggabungan (merger), serta bagaimana akta penggabungan (merger) dalam pendirian PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan disajikan secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa pemenuhan syarat sah perjanjian dalam Akta Penggabungan dapat dipastikan dengan adanya kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam bentuk akta dimaksud, kecakapan para pihak dalam bertindak hukum yang dalam hal ini dapat ditinjau berdasarkan akta perubahan terkahir tiap-tiap Perseroan Terbatas, hal tertentu dimana yang menjadi objek adalah penggabungan Perseroan Tebatas itu sendiri (merger) dan sebab yang halal sebagai parameter bahwa klausul-klausul di dalamnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,ketertiban umum dan kesusilaan. Disamping itu, Akta Penggabungan berkedudukan sebagai dasar dari pendirian PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., sepanjang akta tersebut memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlakuk. UtamanyaPasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Kata Kunci: Akta Penggabungan, Penggabungan, Syarat Sah Perjanjian.  The Covid-19 pandemic is a non-natural disaster stipulated based on Presidential Decree Number 12 of 2020 concerning Stipulation of Non-Natural Disasters for the Spread of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) as a National Disaster. Since the emergence of the first case on March 2 2020, this pandemic period has not ended. However, this does not prevent the existence of transactions aimed at the economic cycle of society. Based on legal actions, thus creating a legal effect on every transaction made. It requires an agreement from the interested parties based on good faith by taking into account the applicable provisions. As in the merger (merger) between PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk. and PT. Bank BNI Syariah, Tbk. into PT. Bank BRI Syariah, Tbk. To fulfill the validity, it is necessary to have the Deed of Merger drawn up before a Notary. This deed later became the basis for the formation of PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Is authentic and must fulfill the legal requirements of the agreement as stipulated by Article 1320 of the Civil Code, so that it has perfect evidence under any circumstances. Based on this description, this studyformulated the problem of how to fulfill the legal requirements of the agreement in the deed of merger (merger), as well as how the deed of merger (merger) in the establishment of PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. during the Covid-19 pandemic. Based on this research it was found that the fulfillment of the legal requirements of the agreement in the Deed of Merger can be ensuredby the agreement of the parties as set forth in the form of the intended deed, the ability of the parties to act legally which in this case can be reviewed based on the latest amendment deed of each Limited Liability Company, certain matters where the object is the merger of the Limited Liability Company itself (merger) and legal reasons as a parameter that the clauses in it are notcontrary to laws and regulations, public order and decency. Besides that, the Deed of Merger serves as the basis for the establishment of PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., as long as the deed fulfills the legal requirements of the agreement as stipulated by the applicable laws and regulations. Primarily Article 1320 of the Civil Code as a legal requirement for an agreement. Keywords: Deed of Merger, Merger, Legal Terms of Agreement.