Marbun, M T
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG DALAM KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PASAL 8 JONCTO 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Syafrida, Syafrida; Marbun, M T
NATIONAL JOURNAL of LAW Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3, Nomor 2, September 2020
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/njl.v3i2.916

Abstract

Pelaku usaha dalam menjalan kegiatan bisnis dilarang melakukan perbuatan yang tercantum pada Pasal 8 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun kenyataannya dalam menjalankan kegiatan bisnis masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melanggar hak hak konsumen, sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen, antara lain produk yang tidak memberikan rasa aman, nyaman bagi konsumen, Produk cacat, kerusakan produk karena pencemaran, produk produk ilegal, produk palsu dan produk yang membahayakan kesehatan konsumen hingga menimbulkan kematian. Permasalahan, bagaimana bentuk produk yang menimbulkan kerugian kepada konsumen serta pertanggung jawaban pelaku usaha. Hasil penelitian, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian kepada konsumen dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan Pasal 19 UUPK. Selain tanggung jawab perdata dapat juga bertanggung jawab secara pidana dan Hukum Adminstrasi Negara. Kata kunci: pelaku usaha, tanggung jawab, produk Abstract Business actors in carrying out their business activities are prohibited from committing the actions referred to in Article 8 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, the reality is that in running business activities there are still many violations committed by business actors that violate consumer rights, resulting in losses for consumers, including products that do not provide a sense of security, comfort for consumers, defective products. , product damage due to pollution, product products. illegal, counterfeit products and products that endanger consumer health and cause death. The problem is, what forms of products cause harm to consumers and the responsibility of business people. The results showed that business actors in carrying out business activities that harm consumers can be held accountable under Article 19 of the UUPK. Apart from civil liability, criminal liability and State Administrative Law can also be held. Key words: business, responsibility, produc
KOLABORASI PELAKU USAHA MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PRO PERSAINGAN USAHAMASA PANDEMI COVID-19 Syafrida, Syafrida; Marbun, M T
NATIONAL JOURNAL of LAW Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4, Nomor 1, Maret 2021
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/njl.v4i1.1116

Abstract

AbstrakCorona virus diaseases-Covid-19 yang berasal dari Wuhan Tongkok mulai berjangkit di Indonesia pada awal bulan Maret 2020 dan berlangsung hingga sampai saat ini merupakan wabah yang bersifat Global yang melanda hampir diseluruh negara di dunia baik negara besar maupun negara kecil. Dampak pandemi Covid19 sangat dirasakan pada bidang kegiatan masyarakat antara lain sektor ekonomi, parawisata, perhotelan, transportasi dan pendidikan. Akibat pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja, merumahkan tenaga kerja, merampingkan usaha usanyanya bahkan ada yang sampai gulung tikar karena tidak mampu menanggung biaya operasional perusahaan, omset yang penjualan dan daya beli masyarakat menurun dratis. Upaya yang dapat dilakukan perusahaan agar dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19, maka perusahaan dapat melakukan kolaborasi dalam menjalankan kegiatan usaha baik berupa barang maupun jasa. Kolaborasi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan maupun badan usaha berbadan hukum mapun tidak berbadan hukum. Kolaborasi dilakukan dengan membuat perjanjian kolaborasi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikuti ketentuan hukum Persaingan usaha. Kolaborasi pro persaingan usaha dan tidak boleh menghambat perdagangan dan melakukan kegiatan usaha yang mengarah kepada monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Kolaborasi dalam menjalankan kegiatan usaha dilakukan dengan membuat perjanjian kolaborasi. Kolaborasi dapat dicapai melalui beragam perjanjian termasuk Joint Venture, kesepakatan lisensi, atau aliensi strategis. Kolaborasi muncul dari beragam keahlian atau sumberdaya yang berbeda, sehingga dapat mendorong menurunkan harga, peningkatan kualitas produk atau masuknya produk baru lebih cepat ke pasar.AbstractCorona virus diaseases-Covid-19 originating from Wuhan Tongkok began to spread in Indonesia in early March 2020 and has continued until now as a global outbreak that has hit almost all countries in the world, both large and small countries. The impact of the Covid-19 pandemic has been strongly felt in the fields of community activities, including the economic sector, tourism, hospitality, transportation and education. As a result of the Covid-19 pandemic, many companies have laid off work relations, laid off workers, streamlined their business businesses, and some even went out of business because they were unable to bear company operational costs, sales turnover and people's purchasing power decreased drastically. Efforts that can be made by companies to survive during the Covid-19 pandemic, companies can collaborate in carrying out business activities in the form of goods and services. Collaboration can be carried out by individual companies or business entities with legal or non-legal entities. Collaboration is carried out by making a collaboration agreement based on P: origin 1320 of the Civil Code and following the provisions of business competition law. Collaboration is pro-business competition and must not hamper trade and conduct business activities that lead to monopoly and unfair business competition. Collaboration in carrying out business activities is carried out by making a collaboration agreement. Collaboration can be achieved through a variety of agreements including joint ventures, licensing agreements, or strategic alliances. Collaboration arises from a variety of different expertise or resources, so that it can push down prices, increase product quality or enter new products faster into the market.