Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENANGGULANGAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Jamillah, Jamillah
JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik Universitas Medan Area Vol 5, No 1 (2017): JPPUMA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (810.435 KB) | DOI: 10.31289/jppuma.v5i1.1142

Abstract

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur atau anak yang masih dalam lindungan Undang-Undang adalah suatu tindakan yang tidak terpuji, sikap jahat anak itu timbul atau datang dari abad ke abad tidak perna hilang atau lepas dari dari kehidupan anak itu sendiri. Kejahatan anak itu sendiri datang dari pergaulan dalam lingkuan rumah tempat tinggal atau adanya faktor-faktor yang datang dari luar seperti modernisasi. Penanggulangan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan dilakukan sedini mungkin melalui tindakan-tindakan yang bijaksana setelah mengetahui sebab-sebab terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan yang sebagian besar adalah kaum anak/remaja. Disamping itu perlu diungkapkan sebab-sebab munculnya para pelaku tindak pidana serta beberapa sebab yang ada kaitannya dengan bidang sosial, ekonomi kultural dan mental. Kemudian perlu dipahami akibat-akibat negatif yang membahayakan bagi pelakunya serta dampak yang pasti merugikan dan meresahkan kehidupan masyarakat. Secara global upaya penanggulangan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan secara moralistik dan abolionistik.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI DI INDONESIA Jamillah, Jamillah
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 2 (2015): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (687.926 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i2.654

Abstract

Korupsi dapat merusak fondasi ekonomi di suatu negara. Hal ini disebabkan tindakan korupsi telah mengambil uang sebagai aset negara dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga memberi dampak salah satunya adalah negara akan merasa sulit untuk meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap pelaku tindakan korupsi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan hasil korupsi sebagai aset negara ke negara itu sendiri. Negara khususnya Indonesia memiliki undang-undang yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengembalikan aset keuangan negara yang telah dikorupsi, sedangkan instrumen hukum yang digunakan adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Di dalam Hukum Pidana, aset hasil korupsi dapat disita dilelang dan dijual. Menurut Hukum Perdata, negara dapat mengklaim kompensasi terhadap para pelaku korupsi (koruptor), sedangkan dari Hukum Administrasi Negara, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan aset negara akibat perbuatan melawan hukum (korupsi) yang telah dilakukan oleh pejabat tersebut.