Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PANTANGAN SABTU PAHING SEBAGAI BUKTI PENGHORMATAN KEPADA LELUHUR YANG DIPERCAYA MASYARAKAT KARASIDENAN BANYUMAS Aulia1, Mei Diana; Ryolita, Widya Putri
Jurnal Salaka : Jurnal Bahasa, Sastra, dan Budaya Indonesia Vol 5, No 2 (2023): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pakuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/jsalaka.v5i2.11871

Abstract

Sabtu Pahing adalah hari Sabtu yang bertepatan dengan pasaran Jawa Pahing. Dalam kalender Jawa, terdapat lima pasaran, yaitu Wage, Kliwon, Legi/Manis, Pahing, dan Pon. Bagi masyarakat Karesidenan Banyumas, Sabtu Pahing merupakan hari yang dianggap pantang untuk melakukan perjalanan. Hal ini berkaitan dengan peristiwa wafatnya Adipati Warga Utama I, Adipati Wirasaba, yang dibunuh oleh prajurit utusan Sultan Hadiwijaya dari Kraton Pajang. Larangan bepergian pada Sabtu Pahing menjadi bentuk penghormatan terhadap leluhur, khususnya Adipati Warga Utama I. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, hari kematian leluhur merupakan hari sakral yang harus dihindari untuk melakukan hajat besar, seperti pernikahan, khitanan, bepergian, atau mendirikan rumah. Makna tersirat dari pantangan ini adalah sebagai pengingat akan kematian, perenungan terhadap Tuhan, dan wujud penghormatan terhadap leluhur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah Pantangan Sabtu Pahing yang ada di Karesidenan Banyumas serta berbagai larangan yang berlaku pada hari tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai jurnal dan artikel. Hasil penelitian ini mendeskripsikan sejarah pantangan Sabtu Pahing dan manfaat energi dari hari Sabtu Pahing bagi masyarakat Banyumas. Selain itu, dalam penelitian ini juga menunjukkan hubungan Sabtu Pahing dengan kearifan lokal.  
PANTANGAN SABTU PAHING SEBAGAI BUKTI PENGHORMATAN KEPADA LELUHUR YANG DIPERCAYA MASYARAKAT KARASIDENAN BANYUMAS Aulia1, Mei Diana; Ryolita, Widya Putri
Jurnal Salaka : Jurnal Bahasa, Sastra, dan Budaya Indonesia Vol 5, No 2 (2023): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pakuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/jsalaka.v5i2.11871

Abstract

Sabtu Pahing adalah hari Sabtu yang bertepatan dengan pasaran Jawa Pahing. Dalam kalender Jawa, terdapat lima pasaran, yaitu Wage, Kliwon, Legi/Manis, Pahing, dan Pon. Bagi masyarakat Karesidenan Banyumas, Sabtu Pahing merupakan hari yang dianggap pantang untuk melakukan perjalanan. Hal ini berkaitan dengan peristiwa wafatnya Adipati Warga Utama I, Adipati Wirasaba, yang dibunuh oleh prajurit utusan Sultan Hadiwijaya dari Kraton Pajang. Larangan bepergian pada Sabtu Pahing menjadi bentuk penghormatan terhadap leluhur, khususnya Adipati Warga Utama I. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, hari kematian leluhur merupakan hari sakral yang harus dihindari untuk melakukan hajat besar, seperti pernikahan, khitanan, bepergian, atau mendirikan rumah. Makna tersirat dari pantangan ini adalah sebagai pengingat akan kematian, perenungan terhadap Tuhan, dan wujud penghormatan terhadap leluhur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah Pantangan Sabtu Pahing yang ada di Karesidenan Banyumas serta berbagai larangan yang berlaku pada hari tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai jurnal dan artikel. Hasil penelitian ini mendeskripsikan sejarah pantangan Sabtu Pahing dan manfaat energi dari hari Sabtu Pahing bagi masyarakat Banyumas. Selain itu, dalam penelitian ini juga menunjukkan hubungan Sabtu Pahing dengan kearifan lokal.