Artikel ini membahas tentang hak imunitas advokat dan prinsip equality before the law dalam konteks hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam, dengan fokus pada kasus obstruction of justice. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana hak imunitas advokat dapat dipertahankan tanpa merusak prinsip kesetaraan di depan hukum, serta mengkaji batasan-batasan hak imunitas dalam kaitannya dengan tindakan penghalangan proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak imunitas advokat bertujuan untuk melindungi kebebasan profesi, hak ini tidak bersifat mutlak. Hak imunitas advokat harus dibatasi ketika digunakan untuk merintangi proses peradilan, seperti dalam kasus obstruction of justice. Dalam hukum positif Indonesia, tindakan penghalangan peradilan diatur dalam Pasal 221 KUHP, sementara hukum pidana Islam menekankan prinsip al-adl (keadilan) yang mengharuskan setiap individu, termasuk advokat, bertanggung jawab atas perbuatannya, tanpa memandang kedudukan sosial atau profesi. Oleh karena itu, meskipun hak imunitas diberikan, tindakan yang merusak sistem peradilan harus tetap dihukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa prinsip equality before the law harus dijaga untuk memastikan keadilan dalam sistem peradilan, dan hak imunitas advokat tidak boleh disalahgunakan untuk menghalangi jalannya keadilan.