Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X-2012 : Konsekuensi Hukum dan otoritas Pemanfaatan Oleh Masyarakat Mutiara I.Kadir; Hippy, Janwar
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 1: April (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i1.1141

Abstract

Jaminan terhadap pengakuan dan penghormatan terhadap kedudukan masyarakat hukum adat telah diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Selanjutnya norma tersebut dituangkan dalam UU Kehutanan. Akan tetapi, lahirnya UU ini memposisikan masyarakat hukum adat pada posisi yang dilematis, sebab harus mengalah terhadap kepentingan umum melalui kepemilikan negara. Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 kemudian menjadi terobosan hukum dalam proses pembaharuan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pertimbangan hukum hakim konstitusi pada putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU-X/ 2012 dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat?. Kedua, bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap kebijakan turunan pemerintah dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat hukum adat?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hak atas hutan adat menjadi sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat hukum adat setelah MK mengabulkan sebagaian permohonan dengan menghapus frasa kata ‘negara’ dalam kepemilikan hutan. Oleh sebab itu, putusan MK tersebut meretas konsekuensi hukum berupa lahirnya peraturan turunan oleh kementerian terkait dan menjadikan masyarakat hukum adat memiliki otoritas berupa kebebasan tersendiri untuk mengelola dan memanfaatkan seluruh hasil alam yang terdapat dalam wilayah hutan adat sebagai proses pemberdayaan masyarakat hukum adat.