Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SETTLEMENT OF DISPUTES BETWEEN ELECTRICITY CONSUMER CUSTOMERS AND PLN IN PAYMENT OF ELECTRICITY BILL FINES Kemas Abdul Gaffur; Anwar Budiman; Abdul Chair Ramadhan
JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review Vol. 4 No. 3 (2023): Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR), June 2023
Publisher : International Peneliti Ekonomi, Sosial dan Teknologi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56371/jirpl.v4i3.151

Abstract

This study aims to determine the validity of the Decree of the Board of Directors of PLN Number 1486.K/Dir/2011, dated December 27, 2011, concerning the Ordering of Electricity Usage (P2TL), both according to positive law and based on the dogmatics of legal science. Normative legal research focuses on solving legal problems through unique mechanisms, examining the law as a system of rules. This research does not conduct field research and is understood as a science of rules, focusing on dogmatics and legal systems. Existing research data is collected through literature studies, including literature materials in the form of primary materials or sources. The result of the case between Pioneer Chemical and PT PLN (Persero) Distribution of Greater Jakarta and Tangerang Area Cengkareng revolves around the Decree of the Board of Directors of PT PLN (Persero) No. 1486.K/Dir/2011, which states that the calculation of supplementary bills and the proposal for P2TL settlement are based on administrative and/or laboratory examinations. The Panel of Judges decided that the calculation of supplementary bills did not need to be guided by laboratory results, and the Defendant had the authority to conduct P2TL as outlined in the Decree. The decree met the criteria of legitimacy, interpretation, sanction, and jurisdiction in the legal system approach. Pioneer Chemical, as the plaintiff, was unable to submit evidence of unlawful acts committed by PT PLN (Persero) Distribution of Greater Jakarta and Tangerang Area Cengkareng.
Peranan Alat Bukti Elektronik Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Ahmad Mubarok; Hartanto; Abdul Chair Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3110

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan dan efektivitas alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin kompleksnya modus operandi kejahatan korupsi di era digital yang tidak lagi dapat diungkap hanya dengan alat bukti konvensional. Pengakuan terhadap alat bukti elektronik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya telah memperluas ruang lingkup pembuktian dalam hukum acara pidana, namun penerapannya dalam praktik masih menghadapi berbagai hambatan teknis dan yuridis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan dua orang penyidik dan satu orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada kesesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat memperkuat efektivitas pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya dalam menelusuri aliran dana, komunikasi, serta hubungan antar pelaku. Namun demikian, efektivitasnya belum optimal karena masih terdapat kendala seperti keterbatasan kemampuan teknis aparat penegak hukum, belum seragamnya standar forensik digital, dan masih adanya keraguan hakim terhadap keaslian serta integritas data elektronik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang digital forensik, pembentukan standar nasional mengenai tata cara penyitaan dan pemeriksaan barang bukti elektronik, serta penguatan regulasi mengenai validitas dan otentikasi bukti digital agar sistem pembuktian dalam perkara korupsi menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.