Kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial ekonomi tinggi dan mempunyai kedudukan terhormat dalam masyarakat. Kejahatan kerah putih ini sangat berbeda dengan kejahatan konvensional pada umumnya yang pelakunya adalah masyarakat dari golongan sosial ekonomi rendah. Pelaku kejahatan kerah putih meliputi pengusaha, pejabat, dan profesional. Contoh kejahatan kerah putih antara lain malpraktek yang dilakukan oleh dokter, pengacara atau notaris, korupsi antar pejabat, kolusi antara penguasa dan pengusaha, iklan yang menyesatkan, persaingan curang, manipulasi pajak, makanan dan obat-obatan yang membahayakan lingkungan. 4 Modus operandi kejahatan kerah putih kejahatan kerah putih, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terorganisir dan berdasarkan keahlian seseorang. Munir Fuady mengatakan, kejahatan kerah putih juga dapat terjadi di sektor publik, yaitu melibatkan pihak-pihak yang memegang kekuasaan publik atau pejabat pemerintah, sehingga sering disebut juga dengan kejahatan pekerjaan. Kejahatan kerah putih ini sering terjadi dalam bentuk korupsi dan penyuapan sehingga mengakibatkan penyalahgunaan wewenang publik. Korupsi dan suap yang terjadi di kalangan penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, merupakan hal yang sangat banyak dibicarakan dimana-mana, selain korupsi di kalangan anggota legislatif dan eksekutif.