Masalah pemutusan hubungan kerja memiliki kaitan erat dengan kepentingan ekonomi pengusaha serta hak asasi manusia. Pengaturan terkait PHK harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara seimbang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara sudut pandang kepentingan ekonomi dan hak asasi manusia terhadap pengaturan pemutusan hubungan kerja. Melalui pendekatan perbandingan, ditemukan bahwa dalam perspektif kepentingan ekonomi, meskipun terdapat perbedaan pandangan antara penganut Teori Ekonomi Neoklasik dan Teori Ekonomi Kelembagaan Baru mengenai perlunya pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam peraturan perundang-undangan, keduanya sepakat bahwa PHK seharusnya tidak mempengaruhi produktivitas dan efisiensi perusahaan. Di sisi lain, dalam perspektif hak asasi manusia, pekerja memiliki hak untuk tidak di-PHK secara tidak adil. Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam konteks PHK oleh pengusaha, yang mencakup keadilan substantif dan prosedural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan, yang bertujuan untuk menggali peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta menganalisisnya dalam konteks teori ekonomi dan hak asasi manusia. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana pengaturan PHK seharusnya dilaksanakan agar tidak hanya mendukung efisiensi ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan PHK yang adil dan seimbang dapat memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja sekaligus mempertahankan kinerja ekonomi perusahaan.