Nanang, Shifa Anindita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dinamika Pengaturan Pencatatan Perkawinan di Indonesia Pasca Permendagri No. 9 Tahun 2016 Pratama, Eka Putra; Nanang, Shifa Anindita; Sulistiani, Siska Lis
Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syariah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah
Publisher : Islamic Family Law Department, STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to determine the changes in the rules relating to marriage registration in Indonesia based on applicable laws such as the Marriage Law No. 1 of 1974 and Islamic law, especially after the Minister of Home Affairs Regulation No. 6 of 2019. This study uses a normative juridical research method using primary and secondary legal data sources and types such as laws and regulations on marriage, compilations of Islamic law, and other relevant articles, then collected using the literature study method and analyzed through descriptive methods. qualitative. The results of this study indicate that marriage registration is still based on Law no. 1 of 1974, as for the Minister of Home Affairs No. 6 of 2016 only to regulate population administration with unregistered status for marriages that are not registered in the KUA or Civil Registry (;) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan aturan berkaitan pencatatan perkawinan di Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku seperti UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan hukum Islam khususnya setelah adanya Permendagri No. 6 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber dan jenis data hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan artikel lainnya yang relevan, kemudian dikumpulkan dengan metode studi literatur dan dianalisis melalui metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan tetap didasarkan pada UU No. 1 Tahun 1974, adapun dengan adanya permendagri No.6 Tahun 2016 hanya menertibkan secara administrasi kependudukan dengan status tidak tercatat bagi perkawinan yang tidak tercatata di KUA ataupun Catatan Sipil