p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) Justan, Rahmat; Margiono, Margiono; Aziz, Abdul; Sumiati, Sumiati
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 3 No. 2: Januari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v3i2.2772

Abstract

Penelitian menjadi kegiatan yang penting dilakukan. Penelitian dapat dilakukan dengan metodologi kuantitatif, kualitatif dan campuran (mixed method ). Tujuan pada penulisan makalah ini adalah untuk membahas penelitian campuran (mixed method ) dari aspek definisi, karakteristik, perkembangan, jenis dan prosedur penelitian. Definisi penelitian campuran (mixed method )adalah prosedur untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengkombinasi  metode  kuantitatif  dan  kualitatif  dalam  satu  penelitian.  Karakteristik Penelitian campuran (mixed method ) terletak pada aspek rasionalitas, prioritas, sekuens/waktu, dan penggabungan data. Rasionalitas penggunaan penelitian campuran (mixed method ) didasarkan pada aspek kredibilitas, konteks, ilustrasi, utilitas, mengkonfirmasi temuan, dan keragaman pandangan. Penelitian campuran (mixed method ) berkembang lebih dari abad ke-20 sebagai bentuk solusi dari permasalahan para peneliti yang merasa memerlukan dukungan dari metode kuantitatif atau kualitatif terhadap penelitiannya. Perkembangan terus berlanjut hingga menghasilkan beberapa jenis penelitian campuran (mixed method ) yaitu: 1) eksplanasi berurutan (sequential explanatory strategy), 2) eksplorasi berurutan (sequential exploratory strategy), 3) transformasi berurutan (sequential transformative strategy), 4) triangulasi bersamaan (concurent triangulation  strategy), 5) terpadu bersama-sama (concurent emmbeded  strategy), dan 6) transformatif bersamaan (concurent transformative strategy). Prosedur penelitian campuran (mixed method ) secara umum sama dengan penelitian pada umumnya yang meliputi 1) menentukan  masalah  dan tujuan  penelitian,  2)  mengidentifikasi  rasionalitas  penelitian,  3)  menentukan  desain/jenis penelitian campuran dan mengungkapkan alasan yang mendasarinya, 4) mengumpulkan data 5) menganalisa data, dan 6) menulis laporan.
Kaidah Fiqhi Yang Disepakati dan Diperselisihkan Justan, Rahmat; Rahmi Dewanti Palangkey
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 3 No. 7: Juni 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v3i7.4510

Abstract

Artikel ini membahas tentang Kaidah Fiqhi Yang Disepakati Dan Diperselisihkan.Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui Kaidah Fiqhi Yang Disepakati Dan Diperselisihkan tersebut. Metode yang digunakan dalam artikel ini, yaitu metode kajian library research (pustaka). Setelah itu, data yang telah terkumpul kemudian dianalisis oleh penulis dan memberikan penjelasan secukupnya dengan tujuan memperkuat hasil kajian library research (pustaka). Dengan demikian, mengetahui bahwa qawaid al fiqhiyah ghairu asasiyah berarti kaidah- kaidah umum fiqh yang bukan kaidah asasiyah seperti yang diuraikan sebelumnya. Kaidah tersebut adalah kaidah-kaidah umum yang ruang lingkup dan cakupannya luas. Kaidah ini berlaku dalam berbagai cabang hukum fiqh. Di antaranya yaitu dalam bidang muamalah, peradilan, jinayah dan hukum keluarga.Qaidah kulliyah fiqhiyah tidak lain adalah prinsip-prinsip umum yang harus menampung kebanyakan dari bagian-bagian (juz'iyah) yang terperinci. Kaidah ghairu asasiah mukhtalafah fiha adalah kaidah-kaidah pelengkap dari kaidah asisiyah, walau keabsahannya (sebagai kaidah kulliyahi diakui fukaha, namun jumlah kaidah ini masih diperdebatkan. Al-Suyuti dalam al-Ashbah wa al-Nazair menetapkan 60 kaidah ghayr asasiyah dengan ketentuan bahwa 40 kaidah sudah disepakati ulama dan 20 kaidah lagi masih diperselisihkan. Kaidah kaidah fikih yang diperselisihkan sering juga disebut dengan kaidah al Muhtalaf jika Maksud kaidah ini disebut dengan kaidah yang diperselisihkan adalah kaidah yang berbentuk pertanyaan pada satu tema tertentu.