AbstrakPerseroan Terbatas merupakan bentuk usaha yang banyak digunakan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Perseroan merupakan badan usaha berbadan hukum (legal entity) yang memiliki sifat dan ciri yang berbeda dari bentuk usaha yang lain. Salah satu ciri yang membedakan Perseroan dengan badan usaha lain adalah adanya doctrine of separate legal personality yang intinya bahwa terdapat pemisahan kekayaan antara pemilik atau pemodal (pemegang saham) dengan kekayaan badan hukum itu sendiri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai analisis hukum Perseroan Terbatas Perorangan sebelum berlakunya Pasal 109 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dan, status Badan Hukum Perseroan Terbatas Perorangan menurut Pasal 109 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan hukum yuridis normatif untuk menyajikan gambaran nyata permasalahan mengenai perseroan terbatas perorangan sebagai badan hukum di Indonesia dengan membandingkan norma hukum yang terbentuk antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Hasil penelitian yang didapat adalah perseroan terbatas perorangan sebelum berlakunya Undang- undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimungkinkan jika perseroan tersebut adalah BUMN atau pelaku pasar modal sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadapnya. Namun demikian, setelah berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bagi pelaku usaha mikro dan kecil dimungkinkan untuk mendirikan perseroan terbatas perorangan. Berdasarkan pasal 109 undang-undang tersebut disebut diuraikan bahwa bentuk perseroan terbatas tidak lagi hanya merupakan persekutuan modal berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, melainkan kini dapat dilakukan sepenuhnya oleh hanya 1 orang. Mengenai ketentuan permodalan berdasarkan Pasal 109 undang-undang dihapus ketentuan minimal jumlah modal dasar. Berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas perorangan atau badan hukum perorangan, pelaku UMK cukup mengisi format isian pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, untuk didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM untuk selanjutnya mendapat sertifikat pendaftaran.Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Perorangan, Badan Hukum Perorangan AbstractLimited Liability Company is a form of business that is widely used throughout the world including Indonesia. The Company is a legal entity that has different properties and characteristics from other forms of business. One of the characteristics that distinguishes the Company from other business entities is the doctrine of separate legal personality, the essence of which is that there is a separation of wealth between the owner or financier (shareholder) and the wealth of the legal entity itself. The formulation of the problem in this study is regarding the legal analysis of Individual Limited Liability Companies before the enactment of Article 109 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, and, the status of An Individual Limited Liability Company Legal Entity according to Article 109 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The research method used uses the normative juridical legal approach method to present a real picture of the problem regarding individual limited liability companies as legal entities in Indonesia by comparing legal norms formed between one regulation and another. The results of the research obtained are individual limited liability companies before the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, it is possible if the company is a state-owned enterprise or a capital market participant in accordance with the provisions of the laws and regulations that apply to it. However, after the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, it is possible for micro and small business actors to establish individual limited liability companies. Based on article 109 of the law, it is stated that the form of a limited liability company is no longer just a capital partnership based on an agreement made by 2 (two) or more persons, but can now be carried out entirely by only 1 person. Regarding the provision of capital under Article 109 of the law, the minimum provision of the amount of authorized capital was removed. In relation to the establishment of an individual limited liability company or individual legal entity, MSE actors simply fill in the format of the statement of establishment in the Indonesian, to be registered electronically with the Minister of Law and Human Rights to subsequently obtain a registration certificate.Keywords: Limited Liability Company, Individual Limited Liability Company, Individual Legal Entity