Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemeriksaan dan Pemantauan Post Mortem Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 di Masjid Al Aqobah 1 Pusri Palembang R.A. Emmy Kurniati; Nur Ahmadi; Septina Dwi Kartikasari
Jurnal Pengabdian Pasca Unisti (JURDIANPASTI) Vol 3 No 2 (2025): Jurnal Pengabdian Pasca Unisti (JURDIANPASTI)
Publisher : Universitas Sjakhyakirti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.48093/jurdianpasti.v3i2.317

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah kurban yang memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) melalui pemeriksaan post mortem dan edukasi kesehatan masyarakat veteriner di Masjid Al Aqobah 1 Pusri Palembang pada Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat layak konsumsi, sekaligus meningkatkan kesadaran panitia dan masyarakat akan pentingnya aspek kesehatan dalam penyembelihan hewan kurban. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi koordinasi awal, pemeriksaan post mortem oleh tim dokter hewan dan paramedis veteriner, pencatatan serta pelabelan daging layak konsumsi, dan edukasi singkat kepada masyarakat. Tim pelaksana terdiri dari dosen Universitas Sjakhyakirti, penyuluh peternakan, mahasiswa, serta relawan masyarakat yang berkolaborasi secara partisipatif. Kegiatan dilakukan secara terstruktur dan didokumentasikan secara visual sebagai bahan validasi dan edukasi lanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh tahapan berjalan lancar, ditemukan beberapa kasus ringan seperti cacing hati yang ditangani segera, dan pelabelan daging berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kegiatan ini juga memperkuat kolaborasi lintas sektor dan membuktikan bahwa pendekatan partisipatif mampu menghasilkan dampak teknis, edukatif, dan sosial secara nyata. Model pengabdian ini dapat direplikasi di lokasi lain untuk mendorong pelaksanaan kurban yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan sesuai syariat Islam.