Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Wilayah Papua dalam Perspektif Keadilan Butarbutar, Richard Marihot; Mulyono, Mulyono; Suswantoro, Tri Agus
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 3 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i3.993

Abstract

Permasalahan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka masih menjadi polemik yang serius. Penegakan hukum yang belum optimal kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM), sehingga sering terjadi konflik. Permasalahan pertama antara lain 1) Bagaimana pengaturan dan implementasi penegakan hukum terhadap OPM yang melakukan tindak pidana di wilayah Papua? Jenis penelitian yang akan digunakan yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam Perundang-Undangan. Spesisifikasi Penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan preskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual dan pendekatan kasus serta data yang diperoleh yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan dan implementasi penegakan hukum terhadap OPM yang melakukan tindak pidana di wilayah Papua harus memperhatikan berbagai aspek yang mencakup kepatuhan terhadap hukum, kolaborasi dengan pihak terkait, pengembangan solusi jangka panjang, proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, dan pengawasan yang efektif. Konsep ideal penegakan hukum terhadap OPM yang melakukan tindak pidana di wilayah Papua yaitu dengan kepatuhan terhadap hukum Nasional dan Internasional, memperhatikan keadilan dan perlindungan HAM, sinergi antara Pemerintah dan Masyarakat Papua, pengembangan solusi jangka panjang dalam menyelesaikan konflik, serta penggunaan Kekuatan yang Proporsional.