Latar belakang: Penyebab kecelakaan kerja secara umum adalah unsafe act (perilaku tidak aman) dan unsafe condition (kondisi tidak aman). Program penerapan Kartu Observasi Bahaya sebagai salah satu leading Indikator K3 Karyawan merupakan bentuk fokus yang diamati adalah faktor manusia. Dalam beberapa kasus kecelakaan besar yang pernah terjadi, akar permasalahan yang menjadi penyebab kecelakaan adalah berasal dari faktor manusia. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari penerapan program Kartu Observasi Bahaya sebagai Indikator Penilaian K3 Karyawan Di Perusahaan Jasa Inspeksi PT. EA Jakarta. Metode: Penelitian ini merupakan bentuk penelitian observasional dengan menggunakan analisis penelitian bersifat deskriptif yang menggambarkan, mendeskripsikan dan menguraikan objek penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan cross-sectional. Penelitian cross-sectional adalah suatu penelitian yang seluruh variabel diukur dan diamati dalam satu waktu (one point in time). Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari hasil observasi lingkungan kerja dan data sekunder perusahaan. Hasil: Berdasarkan data yang diperoleh diketahui masih ditemukan tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman pada tahun 2023 yaitu 30% untuk tindakan tidak aman dan 80.95% kondisi Tidak aman. Kondisi tidak aman didominasi dengan kurangnya kerapihan para karyawan saat bekerja. Program Kartu Observasi bahaya dilakukan oleh seluruh pekerja dengan adanya komunikasi dua arah. Data yang dianalisa adalah data yang diambil selama tahun 2023. Dan setiap Kartu Observasi Bahaya yang masuk ke departemen K3 akan dengan segera dilakukan tindakan wawancara dan closing temuan. Kartu Observasi Bahaya digunakan sebagai indikator besarnya kepedulian pekerja terhadap K3, mengingat banyak dan kompleksnya potensi bahaya Di lingkungan perkantoran Perusahaan Jasa Inspeksi PT. EA Jakarta. Kesimpulan: Pelaksanaan penerapan kartu observasi bahaya Di lingkungan perkantoran Perusahaan Jasa Inspeksi PT. EA Jakarta sudah sesuai dengan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 9 Ayat 3 mengenai pembinaan terhadap tenaga kerja untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Program Kartu Observasi bahaya pada perusahaan jasa inspeksi PT. EA Jakarta sudah berjalan cukup baik, dimana terdapat 88.88% karyawan turut serta berpartisipasi mengamati dan mengisi kartu observasi bahaya di tahun 2023. Penerapan Kartu Observasi bahaya merupakan Leading Indicator dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3.