This Author published in this journals
All Journal Jurnal Legisia
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekaburan Hukum Terkait Batasan Materi Muatan Peraturan Bersama Kepala Desa Nurhidayat, Tri; Masnun, Muh. Ali; Widodo, Hananto; Disantara, Fradhana Putra
JURNAL LEGISIA Vol 16 No 2 (2024): Juli
Publisher : Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58350/legisia.v16i2.534

Abstract

Peraturan bersama kepala desa merupakan instrumen hukum penting di tingkat desa untuk mengatur aspek kehidupan masyarakat lintas desa, namun kekaburan hukum terkait batasan materi muatannya menimbulkan kebingungan dan potensi konflik yurisdiksi, sehingga diperlukan kejelasan pedoman untuk menjamin efektivitas implementasinya dalam konteks otonomi desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekaburan hukum dalam batasan materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa serta mengkaji implikasi hukum yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan batasan tersebut. Penelitian hukum normatif mengkaji aturan-aturan hukum tertulis melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif untuk memahami kekaburan hukum terkait batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta berbagai sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian memaparkan bahwa kekaburan hukum dalam batasan materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa disebabkan oleh kurangnya regulasi yang jelas dan spesifik dalam perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya. Hal ini menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dan sering kali menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan pemerintah daerah. Akibatnya, peraturan bersama sering kali mengatur hal-hal di luar kewenangan desa, yang berdampak pada munculnya konflik kewenangan, penafsiran yang tidak seragam, pelanggaran aturan hukum yang lebih tinggi, hingga potensi sengketa hukum antar desa yang terlibat dalam peraturan bersama tersebut