Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Pengupahan Buruh Panen Padi di Magelang Perspektif Hukum Islam Yanti, Aprilia Risma; Safitri, Khoirunisa; Jannah, Lu'lu'ul
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 8th University Research Colloquium 2018: Bidang Sosial Ekonomi dan Psikologi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengupahan buruh panen padi di sebagian besar masyarakat pedesaan masih didasarkan pada kebiasaan turun temurun. Praktik ini dilakukan secara terus menerus sehingga seakan-akan menjadi kebenaran dalam praktik pengupahan dengan kondisi masyarakat yang belum memahami secara utuh aturan pengupahan menurut Islam. Keadaan tersebut sebagaimana yang terjadi pada beberapa dusun di Kabupaten Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik upah buruh panen padi di beberapa dusun tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian dilakukan kepada penebas dan buruh panen padi yang mempraktikkan pengupahan pertanian padi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut dalam perspektif akad sudah terpenuhi rukun-rukunnya. Dalam perspektif pembagian, upah yang diterima buruh adalah bawon gabah dengan sistem perbandingan 13 : 1 dan 14 : 1 dari hasil panen dalam satuan kilogram. Upah tersebut tergolong ajrul misli karena banyak sedikitnya tergantung pada kecepatan buruh dalam memanen. Pengupahan dilaksanakan setiap kali ada pekerjaan menanen atau ditabung terlebih dahulu kepada penebas. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penerimaan upah dalam hukum Islam yang harus ditunaikan segera setelah selesai bekerja atau sesuai kesepakatan. Dilihat dari kesesuaiannya terhadap hukum Islam dalam perspektif prinsip pengupahan, praktik upah tersebut sudah memenuhi unsur kelayakan dan kebajikan, hanya saja perlu diperhatikan mengenai unsur keadilan berupa transparansi pembagian upahnya dalam penimbangan.