Restiana, Yuniarti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Problematika Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Penetapan Penerima Dana PKH Restiana, Yuniarti
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 5 No 2 (2023): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v5i2.7806

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) studi implementasi permensos nomor 1 tahun 2018, juga untuk mengetahui problematika kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) studi implementasi permensos nomor 1 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis empiris normatife, yaitu jenis penelitian yang menggabungkan antara penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif, yaitu mengkaji sebuah kejadian di masyarakat serta membandingkan dengan peraturan yang terdapat di dalam Undang-undang apakah peraturan yang diterapkan di masyarakat sudah sesuai dengan Undang-undang atau belum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah Desa dalam penetapan penerima dana PKH dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Graduasi PKH, yaitu: Fasilitator Musyawarah Sosialisasi di Desa/kelurahan, Pengusulan Nama Calon KPM, Mengeluarkan Surat Keterangan Mampu dan Labelisasi. Sedangkan problematika yang terdapat dalam kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana PKH yaitu: Frekuensi Musyawarah Desa Sangat Minim, Tidak Maksimalnya Komunikasi Antar Aparat Pemerintah Desa, Kurangnya Pengawasan Dari Pemerintah Desa Dan Kurangnya Pemahaman Pemerintah Desa
PROBLEMATIKA KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENETAPAN PENERIMA DANA PKH (studi implementasi permensos no 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan di desa sumber jaya, kecamatan lalembuu, kabupaten konawe selatan) Restiana, Yuniarti; Ahmadi, Ahmadi; Rusnam, Rusnam
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 4 No 2 (2022): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v4i2.4385

Abstract

Dalam Pasal 1 angka , Peraturan Mentri Sosial Nomer 1 Tahun 208 tentang Program Keluarga Harapan menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan yang biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, yang diproses oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahtraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat KPM. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) studi implementasi permensos nomer 1 tahun 2018, juga untuk mengetahui problematika kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) studi implementasi permensos nomer 1 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis empiris normative, yaitu jenis penelitian yang menggabungkan antara penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif, yaitu mengkaji sebuah kejadian dimasyarakat serta membandingkan dengan peraturan yang terdapat didalam Uundang-undang apakah peraturan yang diterapkan dimasyarakat sudah sesuai dengan Undang-undang atau belum, Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah Desa dalam penetapan penerima dana PKH dapat dilihat pada Petunjuk Teknis PKH, yaitu: Fasilitator musyawarah sosialisasi didesa/kelurahan, pengusulan nama calon KPM, mengeluarkan surat keterangan mampu, lebelisasi. Sedangkan problematika yang terdapat dalam kebijakan pemerintah desa penetapan penetapan penerima dana PKH yaitu: Frekwensi musyawarah desa sangat minim, kurangnya komunikasi, kurangnya pengawasan dari pemerintah desa, kurangnya pemahaman pemerintah desa.