Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Akibat Pinjaman Online Adistia Nisrina, Najwa; Dinie Anggraeni; Muhammad Irfan Adriyansyah
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 1 No. 2 (2023): Juni : Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : PT. ALHAFI BERKAH INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62007/joumi.v1i2.236

Abstract

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang telah ada saat manusia lahir. Hak Asasi manusia tidak akan pernah bisa terlepas pada diri manusia karena bersifat melekat dan tidak bisa diganggu dengan apapun. Namun, hak manusia akan selalu dibatasi dengan hak manusia lainnya. Saat ini banyak terjadi pelanggaran HAM, salah satunya disebabkan oleh aktivitas pinjaman online atau peer-to-peer lending. Pinjaman online yang bertujuan untuk mempermudah melakukan pinjaman namun berujung pada pelanggaran HAM. Marak terjadi tindak kriminalitas akibat pinjaman online karena berbagai faktor seperti tidak dapat membayar cicilan, bunga yang sangat besar, hingga teror yang diberikan pihak pemberi pinjaman ke pihak peminjam.