Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum udara privat internasional dalam upaya peningkatan keselamatan penerbangan, dengan studi kasus kecelakaan pesawat udara LION Air JT 610 2018. Penelitian ini menyajikan tinjauan norma-norma hukum udara privat internasional sebagai rujukan penerbangan internasional yang menjadi sumber hukum udara nasional serta sejauhmana penerapan dan penegakan hukum dapat membantu mencegah kecelakaan pesawat udara di masa depan. Metode penelitian melibatkan analisis dokumen resmi, peraturan internasional, dan laporan resmi hasil investigasi kecelakaan pesawat udara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kecelakaan pesawat udara terjadi di Indonesia (domestik) namun keluarga korban menerima ganti rugi langsung dari hasil mediasi dan charity dari Boeing. Penelitian ini memberikan rekomendasi dari sisi tanggung jawab perusahaan penerbangan, dalam pemberian ganti rugi kepada korban agar tidak ditambahkan persyaratan baru yang nantinya akan membebani korban atau keluarganya sedangkan dari aspek keselamatan, diperlukan dukungan dari semua pihak baik dari regulator, operator, maupun stakeholder untuk menindaklanjuti dan aksi serta pelaporan perkembangan atas rekomendasi keselamatan hasil investigasi agar kejadian serupa tidak terjadi dengan sebab yang sama di masa depan.. This study aims to analyze the implementation of international private air law to improve aviation safety, with a case study of the 2018 LION Air JT 610 aircraft accident. This study presents an overview of international private air law norms as a reference for international aviation sources of national air law and the extent to which the application and enforcement of the law can help prevent future aircraft accidents. The research method involves the analysis of official documents, international regulations, and official reports of aircraft accident investigation results. The results showed that although the aircraft accident occurred in Indonesia (domestic), the families of the victims received direct compensation from the mediation and charity results of Boeing. This study provides recommendations from the side of responsibility of airline companies, in providing compensation to victims so that new requirements are not added that will later burden victims or their families. At the same time, from the safety aspect, support from all parties is needed from regulators, operators, and stakeholders to follow up and take action and report progress on safety recommendations from investigations so that similar accidents do not occur with the same causes in the future.