Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan pembangunan perumahan di kabupaten Gowa dan faktor yang menghambat pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan peralihan fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Gowa berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam pelaksanaan perizinan perubahan penggunaan lahan, harus mendapatkan izin dari instansi seperti Bappeda, BPN, BP2T, dan Dinas Pertanian, dalam hal ini masyrakat meminta pertimbangan teknis. Tetapi keputusan akhir pada Bupati, alur dalam perzinan perubahan penggunaan lahan belum berjalan dengan baik, karena belum ada sistem tertulis mengenai prosedur perizinan perubahan penggunaan lahan. Masyrakat yang ingin mengalih fungsikan lahan pertanian ke non pertanian harus ke Bappeda, Dinas Pertanian untuk meminta pertimbangan teknis, jika di setujui lalu mendaftarkan perizinan dan faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Kawasan Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Gowa adalah kendala koordinasi, pelaksanaan Kebijakan, kendala Konsistensi Perencanaan, masih terdapat ego dari beberapa instansi, bisnis perumahan semakin berkembang, kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya. This research aims to determine the implementation of the conversion of agricultural land into residential development areas in Gowa Regency and the factors that hinder the implementation of the conversion of agricultural land into residential development areas in Gowa Regency. The research method used is empirical juridical legal research. The research results show that the implementation of the transition from agricultural to non-agricultural land functions in Gowa Regency is guided by Gowa Regency Regional Regulation Number 3 of 2019 concerning Protection of Sustainable Food Agricultural Land. In implementing land use change permits, you must obtain permission from agencies such as Bappeda, BPN, BP2T, and the Agriculture Service, in this case the community asks for technical considerations. However, the final decision is made by the Regent, the flow of land use change licensing has not gone well, because there is no written system regarding procedures for land use change permitting. People who want to convert agricultural land to non-agricultural use must go to Bappeda, the Department of Agriculture to ask for technical considerations, if approved, then register permits and factors that hinder the implementation of the conversion of agricultural land into residential development areas in Gowa Regency, namely obstacles to coordination, policy implementation, Consistency in planning, there are still egos from several agencies, the housing business is growing, there is a lack of public awareness of their obligations.