This study aims to examine and analyze the calculation, payment, and reporting of Article 21 Income Tax (PPh) on the income of Indonesian Navy (TNI-AL) personnel in Jakarta, specifically at KRI Dewa Kembar - 932. The main issue addressed in this study is the inconsistency in the implementation of the latest tax regulations, particularly the Article 21 Income Tax rates, which have not been uniformly applied within the military environment. This research uses a descriptive qualitative approach with a case study method, involving in-depth interviews and literature review. The study involved two informants: one officer and one non-commissioned officer (NCO) who also serves as a payroll officer. Data were obtained from informants within the TNI-AL and validated through source triangulation techniques. The findings indicate a discrepancy in Article 21 Income Tax calculations across Tamtama, NCO, and Officer ranks. While Tamtama and NCO ranks have applied the latest tax rates according to the Minister of Finance regulation, Officers still use outdated rates, resulting in significant nominal differences. This study differs from previous research as it explores the gap between current regulations and actual practice within the TNI-AL, particularly among Officer ranks. In terms of tax payment and reporting, the deduction process is conducted through a payroll system, followed by deposits by the unit treasurer to the state treasury, and manual reporting to the Tax Office with supporting documents. These findings imply the need for administrative tax reform within military institutions, including harmonization of payroll systems with current regulations and the enhancement of electronic reporting mechanisms. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perhitungan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan anggota TNI Angkatan Laut di Jakarta, khususnya di KRI Dewa Kembar - 932. Masalah utama dalam penelitian ini adalah ketimpangan implementasi peraturan perpajakan terbaru, khususnya terkait tarif PPh Pasal 21 yang belum sepenuhnya diterapkan secara seragam di lingkungan militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, melalui wawancara mendalam dan studi pustaka. Jumlah narasumber dalam penelitian ini adalah dua orang, terdiri dari satu perwira dan satu bintara yang juga merangkap sebagai juru bayar. Data diperoleh dari narasumber di lingkungan TNI-AL dan dibandingkan menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hasil perhitungan PPh Pasal 21 antara golongan Tamtama, Bintara, dan Perwira. Tamtama dan Bintara telah menerapkan tarif pajak terbaru sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, sementara Perwira masih menggunakan tarif lama, yang menyebabkan selisih nominal cukup signifikan. Penelitian ini berbeda dari studi sebelumnya karena mengeksplorasi kesenjangan antara regulasi terbaru dan praktik aktual di lingkungan TNI-AL, khususnya pada golongan Perwira. Dalam hal penyetoran dan pelaporan, alur pemotongan dilakukan melalui aplikasi gaji, dilanjutkan penyetoran oleh bendahara satuan ke kas negara, dan pelaporan dilakukan secara manual ke Kantor Pajak dengan membawa dokumen pendukung. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformasi sistem administrasi perpajakan di instansi militer, termasuk harmonisasi sistem penggajian dengan regulasi terbaru serta penguatan mekanisme pelaporan elektronik.