Nurpiatun, Nurpiatun
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PERADILAN TUN: KAJIAN KASUS PERADILAN TUN MAKASSAR NO. 11/G/LH/2016/PTUN.Mks Rayhan, Ahmad; Nurpiatun, Nurpiatun; Amelia, Rizki
CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik Vol 2 No 2 (2023): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v2i2.2569

Abstract

Peradilan TUN memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan yangmelibatkan tindakan atau keputusan pemerintah, termasuk keputusan yang dapatberdampak pada lingkungan hidup. Penyelesaian kasus sengketa lingkungan akibatdikeluarkannya KTUN dari pejabat yang berwenang dapat diselesaikan denganmengajukan gugatan pada Peradilan TUN. Dengan cara yaitu digugat olehMasyarakat atau perseorangan, dan organisasi yang bergelut bidang pelestarianlingkungan hidup yang mewakili lingkungan hidup melalui Peradilan TUN. Namuntuntutan terhadap keadilan lingkungan hidup melalui PTUN sering tidak berjalansesuai dengan harapan oleh masyarakat maupun organisasi lingkungan hidup.Seperti yang terjadi pada kasus Peradilan TUN Makassar Nomor11/G/LH/2016/PTUN.Mks yang melibatkan Gubernur Provinsi Makassar danWALHI. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode yuridisnormatif, sumber data pada penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukumsekunder serta bahan hukum tersier. Bahan hukum sekunder pada penelitian inimeliputi yaitu: Putusan Peradilan TUN Makassar Nomor11/G/LH/2016/PTUN.Mks, UUPPLH 32/2009 dan UU 51/ 2009 tentang PerubahanKedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN Sebagaimana pasal 92 UU 32/2009serta UU 5/1986. Putusan Peradilan TUN Makassar Nomor11/G/LH/2016/PTUN.Mks, masih tidak memberikan hasil untuk rakyat yangmemperjuangkannya keadilannya, karena putusan yang diambil majelis hakimcenderung bersifat formalistik positivistik karena hanya melihat objek gugatanmemenuhi kualifikasi KTUN yang dapat digugat ke Peradilan TUN atau tidak.