Seorang Pengusaha, Tjioe Christina Chandra, oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dijatuhi pidana karena membayar upah sebesar Rp.800.000,00 kepada pekerjanya. Padahal upah minimum Kota Surabaya di Tahun 2009 adalah sebesar Rp.984.500,00. Disini, sanksi pidana tersebut dijalankan untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum. Akan tetapi, sanksi yang demikian terkesan legalistis, dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pekerja akan upah yang layak. Artinya, kejahatan justru hanya dipandang sebagai suatu serangan terhadap negara dan aturannya. Karena itu, berdasarkan sudut pandang keadilan restoratif, kejahatan kini juga dipandang sebagai serangan terhadap pribadi dan hubungan di antara pelaku dan korban. Misalnya, perbuatan pengusaha, Tjioe Christina Chandra berdampak buruk lebih kepada pekerjaanya dibandingkan terhadap negara. Dengan demikian, melalui pemberian sejumlah restitusi, keadilan ditegakan bagi pekerja. Pengusaha diberi ruang untuk membayar sejumlah kompensasi terhadap pekerjanya secara langsung. Sekaligus menghindari dia dari pidana di kemudian hari. Pekerja mendapat sejumlah restitusi dari pengusaha, hal mana tidak diperoleh dalam system peradilan pidana. Tema pokok dalam tulisan ini adalah bahwa system keadilan restoratif merupakan jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan sengketa di antara pengusaha dengan pekerja, terkait pelanggaran terhadap upah minimum, dan bahwa Mediasi Penal merupakan salah satu Lembaga dalam system keadilan restorative yang memberikan kesempatan kepaa pekerja untuk memperoleh keadilan dalam kasus pemberian upah di bawah upah minimun, yaitu dengan mendapat kompensasi dari pengusaha. Dengan kata lain, system keadilan restorative memberikan pilihan bagi pengusaha dan pekerja untuk menyelesakan konflik di antara mereka secara sukses dan berkeadilan.