Hakim, Rizky Firmanul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MANAJEMEN WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 Hidayat, Ahmad Riza; Hakim, Rizky Firmanul; Azma Zainul Taufiqulloh; Syarifah, Siti
Filantropi : Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf Vol. 4 No. 1 (2023): Filantropi
Publisher : Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/finalmazawa.v4i1.8029

Abstract

Waqf is not just a religious practice, but is also an economic instrument that can make a significant contribution to the welfare of the people. In this context, law no. 41 of 2004 is the legal basis for regulating and managing waqf in Indonesia. In this research, a qualitative method with a literature study approach was used to explore an in-depth understanding of waqf management from the perspective of Islamic law and Law No. 41 of 2004. The concepts and principles of waqf management in Islam, as explained in the Al-Quran, provide a solid foundation for fair, transparent and sustainable management of waqf assets. The verses of the Koran that talk about establishing prayers, paying zakat, and bowing together with those who bow down create a framework that includes spiritual, social, and cooperative dimensions in the management of waqf. Wakaf bukan sekadar amalan keagamaan, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan umat. Dalam konteks ini, undang-undang No. 41 tahun 2004 menjadi landasan hukum yang mengatur dan mengelola wakaf di Indonesia. Dalam penelitian ini, metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur digunakan untuk menggali pemahaman mendalam tentang manajemen wakaf dalam perspektif hukum Islam dan undang-undang No. 41 tahun 2004. Konsep dan prinsip manajemen wakaf dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran, memberikan fondasi yang kokoh untuk pengelolaan harta wakaf yang adil, transparan, dan berkesinambungan. Ayat Al-Quran yang berbicara tentang mendirikan salat, menunaikan zakat, dan rukuk bersama-sama dengan orang-orang yang rukuk menciptakan kerangka kerja yang mencakup dimensi spiritual, sosial, dan kerjasama dalam pengelolaan wakaf.