Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peran Dinas Ketenagakerjaan memastikan atas proses penghitungan dan penyampaian laporan pajak penghasilan (PPh) pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang. Pajak PPh pegawai Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan Aparatur Sipil Negara berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan atau pembayaran lainnya dengan berbagai istilah dan bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban, dan atau aktivitas yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak individu/perorangan di dalam negeri. Studi penelitian ini menerapkan metode deskriptif melalui pendekatan analisis kualitatif. Data sekunder berasal dari tunjauan pustaka (jurnal penelitian yang telah diterbitkan) dan dokumen sebagai pelengkap penelitian. Penelitian mengenai fungsi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dalam melakukan penghitungan pajak PPh (Pasal 21) untuk pegawai telah dilakukan dengan tepat. Hal ini disebabkan dinas melakukan penghitungan pajak tersebut sesuai dengan UU Perpajakan No. 36/2008, sejauh ini penghitungannya telah konsisten karena tidak terdapat adanya kelebihan atau kekurangan bayar atas pajak PPh pegawai yang terutang. Selain itu, penyampaian laporan pajak atas PPh Pasal 21 pegawai, dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang pun juga telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diamanatkan dalam perundang-undangan No. 40/PMK.03/207 yang merujuk pada UU No. 36/2008 mengenai pajak penghasilan, yang wajib dilakukan pelunasan sebelum tanggal 20 bulan setelahnya atau sesudah periode pajak.