Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pembacaan Ayat Perang: Qs. Al-Taubah [9]:5 Prespektif Ushul Fiqh: DOI 10.58569/jies.v2i2.736 Moh Sholeh; Saifir Rohman
Journal of Islamic Education Studies Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : Pascasarjana Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58569/jies.v2i2.736

Abstract

ABSTRAK Secara universal Islam menekankan pentingnya moderasi, di mana toleransi merupakan salah satu elemen kuncinya. Namun, tidak sedikit sumber ajaran Islam tertentu yang jika dibaca sepintas seolah melegitimasi tindakan intoleransi, terutama yang berkaitan dengan interaksi umat Islam dan non-Muslim. Salah satu ayat yang rentan dijadikan alasan untuk bersikap anarkis dan intoleran terhadap non muslim adalah QS. At-Taubah [9]: 5. Sekilas ayat ini memerintahkan umat Islam untuk memerangi non-Muslim. Kajian ini mencoba mengkaji QS. Al-Taubah [9]: 5 melalui perspektif ushul fiqh. Usul fiqh dipilih karena menjanjikan pembacaan sumber Islam yang moderat dan proporsional. Dengan menggunakan metode kualitatif-analitik, penelitian ini secara khusus berupaya mengungkap makna uqtulū dan ruang lingkup kata “Al-Musyrikīn” dan alasan hukum ('illat) dalam QS. Al-Taubah [9]: 5 dengan perspektif ushul fiqh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap makna tatanan perang dan mendalami ruang lingkup frasa “Al-Musyrikin” serta mengkaji alasan-alasan hukum ('illat) tatanan perang sehingga menjadi wacana alternatif yang lebih relevan dengan nilai-nilai universal perdamaian dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara harfiah makna uqtulū dalam ayat tersebut hanya menunjukkan ibāhah (diperbolehkan), tidak wajib. Sedangkan ruang lingkup lafal “Al-Musyrikīn” hanya khusus untuk orang-orang musyrik yang mengingkari perjanjian damai saat itu. Serta pengkhianatan yang menjadi penyebab hukum dari tatanan perang. Implikasinya, QS. At-Taubah [9]: 5 tidak bisa diterapkan secara umum. Apalagi dijadikan pembenaran untuk melegitimasi tindakan arogan dan intoleran terhadap non muslim, khususnya dalam rangka membangun kerukunan antar umat beragama.  
Implementasi Sadd al-Dzari’ah untuk Penguatan Hak dan Kewajiban dalam Bingkai Pernikahan: Studi Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Nikah Sirri Saifir Rohman; Rofi Ulwan S.
Wasathiyyah Vol 5 No 2 (2023): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v5i2.52

Abstract

Artikel ini akan membahas tentang sadd al-dzari’ah berikut signifikansi sebagai metodologi Fikih Nusantara dalam lingkup penguatan hak dan kewajiban dalam bingkai perkawinan. Produk Fikih Nusantara yang akan menjadi fokus kajian ini adalah fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang hukum nikah sirri. Penelitian ini tergolong kajian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, sadd al-dzari’ah merupakan salah satu dasar pertimbangan hukum yang memberi aksentuasi pada pencegahan terjadinya ekses buruk sebagai akibat suatu perbuatan. Upaya pencegahan ini diaktualisasikan dengan memblokir perbuatan yang dinilai akan mengantarkan pada hal-hal yang bersifat destruktif dan merugikan. Dalam fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang nikah sirri, sadd al-dzari’ah diposisikan sebagai asas tindakan preventif untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan akibat nikah sirri. Majelis Tarjih memandang nikah sirri sebagai dzari’ah (perantara) yang dapat membawa pada banyak mafsadat. Khususnya bagi istri dan anak selaku pihak yang paling rentan dirugikan. Oleh karena itu, dalam rangka mencegah ekses buruk tersebut, nikah sirri sebagai media harus diblokir (dilarang).  Dalam konteks ini, sadd al-dzariah memiliki signifikansi sebagai basis preventif dalam melahirkan fatwa yang dalam dapat mengukuhkan hak dan kewajiban dalam bingkai perkawinan.
MENOLAK SYUBHAT: SEMANGAT TOLERANSI BERAGAMA DALAM DISKURSUS KONVERSI AGAMA LITERATUR FIKIH KLASIK Saifir Rohman
Vol. 1 No. 1 (2022): Proceeding of International Conference Cultures & Languages 2022 595-610
Publisher :

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/bbh11335

Abstract

Intoleransi beragama di Indonesia kembali menguat seiring Pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah tindakan pelanggaran KKB dibandingkan tahun sebelumnya. Keadaan ini tentu mengindikasikan urgensi penguatan toleransi beragam di tengah-tengah masyarakat kita. Salah satu yang disinyalir menjadi faktor penyebab intoleransi adalah pemahaman terhadap sumber ajaran keagamaan itu sendiri. Di sinilah literatur fikih klasik sebagai produk pemahaman terhadap sumber-sumber keislaman – yang notabene banyak menjadi rujukan umat Islam – kerap dituding mewariskan pandangan yang intoleran. Terutama pada kasus-kasus yang beririsan dengan inti agama (akidah). Benarkah literatur fikih klasik telah mewariskan pandangan intoleran? Guna menjawab kesangsian (syubhat) ini, studi ini akan bertolak dari isu konversi agama (riddah) sebagai salah satu topik penting dalam pembahasan toleransi dan kebebasan beragama dalam Islam. Mula-mula studi ini hendak mengungkap bagaimana semangat toleransi beragama dalam diskursus konversi agama literatur fikih klasik serta implikasinya terhadap toleransi beragama dalam konteks keindonesiaan. Penelitian pustaka ini menyimpulkan, semangat toleransi beragama sejatinya telah terkandung dalam diskursus literatur fikih klasik mengenai hukuman mati bagi pelaku konversi agama. Implikasinya, pandangan ini tampak sangat potensial untuk dikembangkan dan didayagunakan sebagai alat rekayasa sosial guna mewujudkan masyarakat yang toleran. Secara simultan, pandangan ini telah membuktikan, tuduhan bahwa literatur fikih klasik mewariskan paham intoleran adalah klaim yang tidak berdasar.