Artikel ini akan membahas tentang sadd al-dzari’ah berikut signifikansi sebagai metodologi Fikih Nusantara dalam lingkup penguatan hak dan kewajiban dalam bingkai perkawinan. Produk Fikih Nusantara yang akan menjadi fokus kajian ini adalah fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang hukum nikah sirri. Penelitian ini tergolong kajian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, sadd al-dzari’ah merupakan salah satu dasar pertimbangan hukum yang memberi aksentuasi pada pencegahan terjadinya ekses buruk sebagai akibat suatu perbuatan. Upaya pencegahan ini diaktualisasikan dengan memblokir perbuatan yang dinilai akan mengantarkan pada hal-hal yang bersifat destruktif dan merugikan. Dalam fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang nikah sirri, sadd al-dzari’ah diposisikan sebagai asas tindakan preventif untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan akibat nikah sirri. Majelis Tarjih memandang nikah sirri sebagai dzari’ah (perantara) yang dapat membawa pada banyak mafsadat. Khususnya bagi istri dan anak selaku pihak yang paling rentan dirugikan. Oleh karena itu, dalam rangka mencegah ekses buruk tersebut, nikah sirri sebagai media harus diblokir (dilarang). Dalam konteks ini, sadd al-dzariah memiliki signifikansi sebagai basis preventif dalam melahirkan fatwa yang dalam dapat mengukuhkan hak dan kewajiban dalam bingkai perkawinan.
Copyrights © 2023