Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut harus melaksanakan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Jurnal ini menyoroti peran pemerintah daerah dan stafnya dalam melaksanakan tugas atau fungsi pemberdayaan masyarakat, meliputi mengidentifikasi Faktor Pendukung dalam Proses Pemberdayaan Masyarakat Resistor. Pemberdayaan masyarakat dimaksudkan difokuskan pada berbagai aspek terkait dengan kehidupan masyarakat sebagai komunitas bangsa, yaitu pemberdayaan dalam bidang pendidikan, ekonomi, budaya, sosial, psikologi, dan politik. Pemberdayaan masyarakat mutlak harus dilakukan, dan setiap pemerintah daerah mutlak harus dilakukan, dan setiap pemerintah daerah dan stafnya harus berdiri adalah kekuatan besar anggota miliknya, terutama merangsang, mendorong, atau memotivasi setiap individu untuk memiliki kemampuan atau kekuatan untuk menentukan apa yang menjadi Pilihan hidup. Jurnal ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan tinjauan literatur dan analisis teoritis tentang perundang-undangan yang berlaku. Peran pemerintah daerah (Gubernur atau Bupati, atau Walikota, dan para staffnya) dimaksudkan untuk meningkatkan kekuatan dari kelemahan publik, atau persiapan untuk publik dalam bentuk sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas publik sendiri dalam menentukan masa depan, dan untuk dapat berpartisipasi dan mempengaruhi kehidupan masyarakat di daerah sendiri. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis tentang apa peran pemerintah daerah dalam perspektif pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan studi kepustakaan.