Stunting merupakan permasalahan kesehatan yang memiliki implikasi hukum dan kebijakan dalam upaya perlindungan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Dalam konteks regulasi nasional, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan kebijakan pengalokasian Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program intervensi. Penelitian ini mengkaji efektivitas intervensi multisektoral yang diterapkan di Desa Sarwadadi dalam mencegah dan menangani stunting, serta mengevaluasi kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip good governance dalam pemerintahan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Kajian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan penanggulangan stunting serta implementasinya di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan intervensi multisektoral yang mencakup identifikasi sasaran, program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), serta pemantauan dan evaluasi berkala telah berhasil menurunkan angka stunting di Desa Sarwadadi hingga 0%. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah desa memiliki peran sentral dalam implementasi kebijakan publik yang berbasis kebutuhan masyarakat setempat. Kesimpulannya, intervensi berbasis kebijakan hukum yang dilakukan oleh Desa Sarwadadi dapat dijadikan model bagi desa lain dengan menyesuaikan kondisi lokal. Untuk memastikan efektivitas jangka panjang, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi pengelolaan Dana Desa, serta pengawasan partisipatif guna mewujudkan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.