ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas kolaborasi antara pengetahuan hukum dan konseling dalam konteks perundungan di SMKN 3 Medan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan meningkatkan proses belajar siswa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif korelasional. Data diperoleh melalui kuesioner dan wawancara dengan siswa serta tenaga pendidik. Kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik statistik deskriptif dan korelasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama antara pihak yang memahami aspek hukum (PKn dan praktik hukum) dan guru bimbingan konseling memiliki dampak yang signifikan terhadap prevalensi perundungan di sekolah. Salah satu model kolaboratif yang telah dikembangkan, yaitu Integrated Legal-Counseling Approach (ILCA), efektif dalam meningkatkan pengetahuan hukum dan kecerdasan sosial-emosional siswa. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi interdisipliner sebagai strategi pencegahan berdasarkan prinsip-prinsip yang baik untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sehat.Kata Kunci: Kolaborasi, Ilmu Hukum, Bimbingan Konseling, Pencegahan Bullying, Lingkungan Sekolah, SMKN 3 MedanABSTRACTThe purpose of this study is to analyze the effectiveness of collaboration between legal knowledge and counseling in the context of bullying at SMKN 3 Medan. This collaboration is expected to create a safe school environment and improve students' learning process. This study used a quantitative approach with a descriptive correlational design. Data were obtained through questionnaires and interviews with students and educators. Then analyzed using descriptive and correlational statistical techniques. The results showed that cooperation between those who understand legal aspects (Civics and legal practice) and counseling guidance teachers had a significant impact on the prevalence of bullying in schools. One collaborative model that has been developed, the Integrated Legal-Counseling Approach (ILCA), is effective in improving students' legal knowledge and social-emotional intelligence. This research recommends interdisciplinary collaboration as a prevention strategy based on sound principles to create a safe and healthy school environment.Keywords: Collaboration, Legal Studies, Guidance Counseling, Bullying Prevention, School Environment, SMKN 3 Medan