Nasution, Miftah Anugerah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Integrasi Ilmu Hadis dalam Praktik Manajemen: Perspektif Sejarah Peradaban Islam As'adurrofik, Muhammad; Nasution, Miftah Anugerah; Suryani, Irma
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi hubungan fundamental antara ilmu hadis dan praktik manajemen dalam konteks sejarah peradaban Islam. Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hadis telah mempengaruhi perkembangan konsep dan praktik manajemen sepanjang sejarah Islam, dengan fokus pada kontribusi epistemologis dan metodologis hadis dalam membangun kerangka manajerial yang komprehensif. Melalui pendekatan kualitatif historis-analitis, studi ini menyelidiki dimensi hadis yang melampaui pemahaman tradisional, mengungkap potensinya sebagai sumber inspirasi dan panduan dalam pengembangan teori dan praktik manajemen kontemporer.
Sejarah Perkembangan Hukum Keluarga dalam Peradaban Islam Nasution, Miftah Anugerah; Asri, Asri
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.31143

Abstract

Penelitian ini mengkaji sejarah perkembangan hukum keluarga dalam peradaban Islam dari masa awal hingga kontemporer. Hukum keluarga Islam mengalami transformasi signifikan sejak periode Nabi Muhammad SAW, berkembang melalui era khalifah, periode klasik, hingga era modern. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan analisis historis terhadap sumber-sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam mengalami tiga fase utama perkembangan: fase formasi (610-661 M), fase konsolidasi (661-1258 M), dan fase modernisasi (1800-sekarang). Setiap periode memiliki karakteristik dan kontribusi khusus dalam membentuk struktur hukum keluarga Islam yang komprehensif. Perkembangan ini tidak hanya dipengaruhi oleh wahyu dan hadis, tetapi juga oleh konteks sosial, budaya, dan politik pada masanya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki fleksibilitas adaptif yang memungkinkannya berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip fundamental ajaran Islam.