Penelitian ini mengkaji sejarah perkembangan hukum keluarga dalam peradaban Islam dari masa awal hingga kontemporer. Hukum keluarga Islam mengalami transformasi signifikan sejak periode Nabi Muhammad SAW, berkembang melalui era khalifah, periode klasik, hingga era modern. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan analisis historis terhadap sumber-sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam mengalami tiga fase utama perkembangan: fase formasi (610-661 M), fase konsolidasi (661-1258 M), dan fase modernisasi (1800-sekarang). Setiap periode memiliki karakteristik dan kontribusi khusus dalam membentuk struktur hukum keluarga Islam yang komprehensif. Perkembangan ini tidak hanya dipengaruhi oleh wahyu dan hadis, tetapi juga oleh konteks sosial, budaya, dan politik pada masanya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki fleksibilitas adaptif yang memungkinkannya berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip fundamental ajaran Islam.
Copyrights © 2025