Mualiva, Ratu Aulia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Yantika, Pilda Juni; Meidyana, Aola Hansa; Mualiva, Ratu Aulia; Bilqis, Mutia; Aprilia, Risma; Mahipal, Mahipal
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.26685

Abstract

Perlindungan hak-hak perempuan dalam ikatan pernikahan adalah bagian penting dalam hukum islam yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan di dalam keluarga. Islam menetapkan berbagai hak untuk perempuan, seperti hak terhadap mahar, nafkah, perlindungan dari kekerasan, serta hak untuk diperlakukan dengan adil. Semua aturan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara suami dan istri, sehingga tidak ada pihak yang mengalami penindasan, terutama perempuan. Namun, kenyataannya, masih banyak perempuan yang tidak mendapatkan hak-hak mereka secara lengkap. Beberapa faktor, seperti pemahaman yang salah mengenai ajaran Islam, budaya patriarki, dan lemahnya penegakan hukum, seringkali menjadi hambatan bagi penerapan perlindungan tersebut. Dalam hukum Islam dan juga dalam undang-undang di Indonesia, seperti Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang Perkawinan, prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan untuk perempuan telah diakui dan ditegaskan. Hukum Islam tentunya memberikan hak-hak perempuan dengan cara yang adil dan seimbang, mengingat hukum tersebut menghormati martabat dan kehormatan perempuan. Perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki dan tidak seharusnya diperlakukan secara semena-mena, diskriminatif, atau merendahkan. Oleh karena itu, hak-hak perempuan dalam pernikahan sangat penting, termasuk hal untuk memperoleh pendidikan, nafkah, waris, dan hak-hak lainnya. Semua hak tersebut sudah diatur dalam hukum Islam untuk memberikan perlindungan yang kuat kepada perempuan, mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan, dan memastikan bahwa setiap pasangan saling berjanji untuk hidup harmonis serta memenuhi hak masing-masing.