Kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Samosir sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia untuk itu Pemerintah Kabupaten Samosir sudah membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) percepatan penurunan stunting, yang selanjutnya RAD tersebut di Perbupkan yaitu Peraturan Bupati Samosir No. 67 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting Kabupaten Samosir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Samosir. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan informan dengan cara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada 5 orang informan yaitu Kabid Sosial Budaya pada Bappeda Litbang, Kepala Dinas pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan, Kepala bidang Kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Kab Samosir dengan, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Kabupaten Samosir dan Kepala Puskesmas selanjutnya di tambah dengan data –data pendukung dari OPD terkait. Analisa data dengan reduksi data, menyajikan data serta menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi kurang maksimal belum tersampaikan dengan tepat kepada pelaksana kegiatan. Untuk Sumber daya masih belum optimal. Untuk Disposisi atau kriteria pelaksana sudah maksimal pada level pimpinan mereka berkeja sesuai dengan arahan pimpinan dan perbub ini. Tetapi pada kriteria pelaksana belum maksimal. Stuktur birokrasi yang terlaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah terkait Peraturan bupati ini sudah optimal dengan adanya masalah dan kendala terkait birokrasi dapat atasi oleh OPD tersebut.