Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penyebaran konten asusila melalui media sosial dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana maksimum terhadap pelaku penyebaran konten asusila melalui media sosial dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber hukum yang dikaji dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pertanggungjawaban pidana merupakan akibat hukum yang timbul dari suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum serta bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl dan Putusan Nomor 429/Pid.Sus/2022/PN Tjk terkait penyebaran konten asusila yang didasarkan pada Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Selain pertanggungjawaban pidana, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPer, yang memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi. Dalam Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl, majelis hakim menjatuhkan pidana maksimum 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Putusan ini dijatuhkan karena hakim menilai tidak terdapat alasan yang meringankan. Perbuatan terdakwa dianggap berdampak serius terhadap korban, melanggar norma kesusilaan, moral, dan agama, serta tidak disertai sikap penyesalan. Putusan serupa juga terlihat dalam Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel dan Putusan Nomor 118/PID/2013/PT DKI.