Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Praktek Lembaga Keuangan Ilegal Diluar Otoritas Jasa Keuangan Rifan Hanen Ananto; Soesi Idayati; Moh. Taufik
Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi
Publisher : CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jebmak.v3i1.564

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengkaji pengaturan terhadap praktek Lembaga keuangan illegal diluar Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana implikasi yuridis terhadap praktek Lembaga keuangan illegal diluar Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hak tanggungan, perlindungan hak kreditur dan praktek perbankan yang dilakukan. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan contoh yang ada dilapangan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai implementasi aturan tersebut dalam praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online melalui jaringan internet menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Implikasi hukum terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online melalui jaringan internet dan tugas pembelaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa OJK telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait fintech seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa 128 129 Keuangan. Kesimpulan dari penelitian ini, dalam rangka memberi kepastian hukum dan untuk melindungi Masyarakat dari adanya Lembaga keuangan illegal, maka diharapkan untuk dikenakannya sanksi atas pelanggaran terhadap Lembaga tersebut.