Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka membiayai kebutuhan negara. Menurut data pendapatan dari pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp. 1.109, 1 triliun atau 64,6 persen dari target APBN 2023. Capaian penerimaan ini tercatat tumbuh sebesar 7,8 persen secara tahunan. Melihat begitu pentingnya posisi pajak sebagai salah satu penerimaan negara banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan dari pajak ini. Pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP, Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah. Dalam proses integrasi ini ada beberapa pertanyaan mendasar , yaitu apakah semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak, bagaimana terkait perlindungan data pribadi mengingat NIK sifatnya privasi dan apakah ada sanksi bagi WP yang tidak melakukan integrasi sampai batas waktu yang ditentukan. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif. Tidak semua orang yang memiliki NIK secara otomatis menjadi wajib pajak. Begitu mereka memenuhi syarat subjektif dan objektifnya barulah NIK-nya diaktivasi guna menjalankan kewajiban perpajakannya. Pemerintah dalam hal ini DJP sudah melakukan berbagai antisipasi terkait perlindungan data didukung juga dengan adanya UU PDP. Integrasi NIK menjadi NPWP menjadi hal yang harus dilakukan agar wajib pajak dapat menjalankan administrasi perpajakan dan memanfaatkan administrasi dari pihak lainnya.