Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Tinjauan Penerapan Pengampunan Pajak (“Tax Amnesty”) pada Perusahaan Terbuka Rr. Adeline Melani
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1729

Abstract

Pengampunan Pajak sebagai upaya pemerintah untuk memperoleh tambahan pemasukan dari para Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai dana untuk menjalankan kewajiban Negara dalam mensejahterakan rakyat memiliki banyak arti termasuk bagi Perusahaan terbuka sebagai Wajib Pajak yang diharapkan turut serta dalam mensukseskan program Pengampunan Pajak. Beberapa ketentuan dalam peraturan Pengampunan Pajak belum memberikan penjelasan yang tegas, sehingga menimbulkan keraguan bagi Perusahaan terbuka untuk turut mendukung karena keterikatan Perusahaan terbuka dengan ketentuan lain termasuk keterbukaan informasi yang memiliki sanksi pidana tersendiri. Dipandang perlu secara deskriptif dan analitis melihat norma-norma yang ada terkait dengan Perusahaan terbuka, keterbukaan informasi serta tata cara penghapusan pidana terkait data dan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai peserta Pengapunan Pajak sebagai salah satu ketentuan dalam peraturan Pengampunan Pajak yang belum dan dirasa perlu secara tegas diatur oleh pemerintah. Sebagai Perusahaan terbuka, yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia maka Perusahaan terbuka tunduk pada peraturan tentang perseroan, pasar modal dan peraturan bursa. Sebagai Wajib Pajak, Perusahaan terbuka juga tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan di Indonesia. Keseluruhan peraturan tersebut memiliki sanksi tersendiri, hal mana bila salah satu peraturan setingkat yang mengatur adanya suatu pengecualian terhadap keberlakuan peraturan lainnya, dalam hal ini penerapan penghapusan pemidanaan terkait data dan informasi yang diberikan Wajib Pajak peserta Tax Amnesty maka pemerintah wajib membuat aturan tegas dan rinci mengenai tata laksana penghapusan pemidanaan tersebut, agar tidak memimbulkan persepsi tanggapan dan tata cara yang berbeda terhadap penerapan peraturan tersebut oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam menegakkan peraturan peraturan tersebut.
PERBANDINGAN PENGENAAN PAJAK E-COMMERCE B2C ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Hafizh Aryo Dhaneswara; RR. Adeline Melanie
Gloria Justitia Vol 1 No 2 (2021): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v1i2.3068

Abstract

The development of information and communication technology nowadays has an impact on the trade sector. According to data from Badan Pusat Statistika and Kominfo, trade carried out through electronic media makes economic growth expeditious. Trading through electronic media is commonly referred to as E-commerce. Online stores are one of the fastest growing types of e-commerce businesses in Indonesia, an example of e-commerce in Online Stores is Business to Consumer (B2C). Indonesia as one of the e-commerce user countries with the largest number of transactions in Southeast Asia, however, e-commerce taxation regulations in Indonesia are still enforced the same as ordinary conventional stores, causing problems in taxation, especially in the imposition of B2C e-commerce taxes. Tax authorities find it difficult to determine the imposition of the amount of tax owed to e-commerce taxpayers. The writing method used by this author is a normative juridical method, where the method is carried out by looking for instructions in documents or library materials, or better known as document studies. Indonesia already has regulations for imposing taxes on e-commerce transactions, but there are no regulations for imposing taxes on certain types of e-commerce. In the implementation of the imposition of B2C e-commerce taxes in Indonesia, there are still many obstacles that are limited by inadequate regulations and systems. Reflecting on the state of Singapore, Indonesia must have special regulations and adequate systems for B2C e-commerce so that existing obstacles can be resolved properly.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN PAJAK BADAN DALAM USAHA PEER-TO-PEER LENDING BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH): TINJAUAN YURIDIS PENGENAAN PAJAK USAHA PEER-TO-PEER LENDING BERBASIS FINTECH Ngurah Bagus Pembayun Kepakisan; Adeline Melanie
Gloria Justitia Vol 2 No 2 (2022): Vol 2 No 2 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i2.3752

Abstract

Fintech is the result of a combination of financial services and technology that changes the business model from conventional to moderate. One of the systems introduced through Fintech is Peer to Peer (P2P) Lending, which is a method of providing credit to individuals or businesses and vice versa, by applying for credit to P2P Lending business, which connects the borrowers with investors online. The problem that arises is that OJK has issued lists of P2P Lending who do not have permits, and most of these P2P Lending are legally qualified as business entities but not yet registered with OJK. Things that are reviewed are tax differences between P2P Lending with Unsecured Loan in banking, and tax resistance to P2P Lending business that are not registered with the OJK and do not carry out their tax obligations, along with tax sanctions against P2P Lending business that fight taxes. In conclusion, the imposition of taxes on P2P Lending is carried out in accordance with the Regulation of the Minister of Finance No. 69 of 2022 and if the P2P Lending are known and proven to have resisted taxes, they can be subject to sanctions in the form of administrative sanctions or criminal sanctions.
TINJAUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PENGUSAHA UMK ORANG PRIBADI PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL Priskila Anggraeni Nakita; Adeline Melani
Gloria Justitia Vol 3 No 1 (2023): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v3i1.4391

Abstract

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam pengenaan pajak terhadap wajib pajak tidak boleh adanya diskriminasi. Di lapangan timbul kecemburuan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang pribadi yang berdagang secara konvensial terhadap Pelaku UMK orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial terkait pengenaan PPh atas usahanya. Mereka melihat bahwa Fiskus atau petugas pajak hanya mengejar mereka yang berdagang secara konvensional tapi tidak dengan yang melakukan perdagangan secara online. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perlakuan PPh terhadap penghasilan UMK wajib pajak orang pribadi yang melakukan perdagangannya secara online melalui media sosial dan kendala apa yang dihadapi baik dari sisi Fiskus dan Wajib Pajak untuk terpenuhinya kewajiban pajak UMK orang    pribadi ini. Pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha mikro dan kecil yang melakukan kegiatan jual-beli secara online melalui media sosial yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang merupakan istilah dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (bagi pengusaha mikro yang mampu dan sudah melakukan pembukuan). Kendala utama Fiskus dalam proses pelaksanaan penagihan pajak tentu sangat membutuhkan aparatur dalam proses pelaksanaannya penagihan kekurangan penegak hukum atau aparatur terutama jurusita dan kurangnya sarana atau fasilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum sehingga penegak hukum tidak dapat untuk menyerasikan peranannya. Sedangkan kendala wajib pajak adalah penagihan pajak yang mengakibatkan tidak tersampaikannya informasi terkait tunggakan pajak serta kurangnya pemahaman para pengusaha UMK terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dipatuhi kewajiban perpajakannya.
PENYULUHAN HUKUM DAN PRAKTIK PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA BAGI KELOMPOK PKK DESA PONGGANG, KABUPATEN SUBANG Sinaga, Valerie Selvie; Siombo, Marhaeni Ria; Wulandari, Bernadetta Tjandra; Melani, Rr. Adeline; Puspita, Natalia Yeti
Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 2 (2024): Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/kumawula.v7i2.51966

Abstract

Green Economy adalah suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Program ini sedang digalangkan pemerintah sebagai bentuk adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim. Sampah rumah tangga merupakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Pembuangan sampah rumah tangga yang tidak benar dapat berkontribusi pada meningkatnya pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim. Padahal, sampah rumah tangga jika dikelola dengan benar selain dapat mengurangi pemanasan global dapat juga mempunyai nilai ekonomi/bisnis bagi rumah tangga. Perempuan mempunyai peranan penting sebagai penggerak ekonomi keluarga yang membutuhkan pendampingan. Salah satunya dengan mengadakan penyuluhan hukum dan praktik pengolahan sampah rumah tangga. Penyuluhan hukum akan dilakukan pada kelompok masyarakat dalam hal ini kepada kaum perempuan yang pengetahuan hukumnya masih rendah dan sering melakukan hubungan hukum dalam kegiatannya. Kelompok masyarakat tersebut adalah kaum perempuan yang tergabung dalam Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Ponggang, Kabupaten Subang. Peningkatan pengetahuan terhadap  komunitas ini diharapkan membantu wawasan mereka bagaimana meminimalkan sampah dan mengolah sampah sehingga bernilai ekonomi, bagaimana standar barang untuk diperdagangkan dalam tingkat global, bagaimana isu lingkungan terkait hak kekayaan intelektual (HKI), bagaimana dengan kewajiban terkait perpajakan dan perlindungan terhadap konsumen, dan hal-hal praktis lainnya dianggap perlu untuk memperkuat wawasan kelompok ini. 
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGENAAN PAJAK ATAS BARANG BAWAAN PENUMPANG DITINJAU DARI ATURAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN INDONESIA Rosa Putra, Arsenius Gerhant; Melanie, Adeline
Gloria Justitia Vol 5 No 1 (2025): Vol. 5 No. 1 (2025): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v5i1.6805

Abstract

Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan negara antara lain adalah Pajak. Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas barang bawaan penumpang yang ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan kepabeanan Indonesia, mengenai permasalahan yang timbul dari hasil perbandingan regulasi dengan praktik pemungutan pajak dan kepabeanan atas barang bawaan penumpang. Terdapat ketidakpastian hukum yang terjadi terhadap wajib pajak serta aparatur perpajakan dan kepabeanan hingga menimbulkan sengketa yang menyebabkan pelanggaran terkait hak dan kewajiban di antara pihak-pihak tersebut. Maka dari itu dibutuhkannya suatu pembenahan untuk mengatasi kompleksitas di dalam regulasi maupun praktik pemungutan pajak dan kepabeanan. Perlindungan hukum dalam bentuk pengawasan, transparansi dan upaya hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia yang sekaligus menjadi suatu kesimpulan dalam penulisan hukum ini. Penelitian ini menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya seperti buku, artikel dan jurnal. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat ketidakpastian hukum atas hak dan kewajiban dalam proses pemungutan pajak dan kepabeanan atas barang bawaan penumpang akibat ketidaksesuaian regulasi dengan praktik yang terjadi. Dengan demikian, negara harus mampu menjamin perlindungan hukum bagi wajib pajak yang dilakukan melalui upaya hukum baik secara musyawarah mufakat, upaya administratif dan mekanisme pengadilan yang terdiri dari gugatan, banding dan peninjauan kembali.
Pajak Pertambahan Nilai Pembebanan Pajak Kepada Konsumen Akhir dalam Ekosistem Pajak Indonesia Melani, Rr. Adeline
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v10i9.61770

Abstract

Pajak, sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara diluar sektor minyak dan gas bumi, terus didalami dan digali oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan dan memperkuat ruang fiskal negara. Salah satu cara yang ditempuh adalah menaikan tarif. Kebijakan ini mendapat tanggapan dan pendapat yang beragam dari masyarakat Indonesia, diantaranya kenaikan berpotensi menambah beban masyarakat dan menurunkan daya beli Sebagian besar masyarakat serta dianggap sebagai langkah yang tidak tepat saat proses pemulihan ekonomi dalam negeri Indonesia. Sebagian pendapat dan pemahaman tersebut, secara tidak langsung merupakan dampak dari tingkat kesadaran serta kemauan untuk mentaati aturan pajak yang berlaku yang rendah, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penelaahan secara yuridis normatif mengenai sejauh mana pemahaman masyarakat Indonesia terkait aturan PPN di Indonesia? dan apakah PPN merupakan pembebanan pajak langsung kepada konsumen? dan bagaimana aturan PPN di masa depan dapat mencerminkan keadilan bagi masyarakat Indonesia? Sebagai pajak tidak langsung, yang berarti PPN adalah pajak yang dapat dibebankan atau dialihkan kepada wajib pajak (orang lain atau pihak ketiga atau konsumen) oleh pemungut pajak, maka peningkatan tarif PPN wajib dilakukan dengan langkah-langkah perlindungan terhadap wajib pajak. Bila pelaksanaan pemungutannya tidak diatur dan diawasi serta dikendalikan dengan baik, pada akhirnya tujuan PPN dan hasil pemanfaatannya tidak akan tercapai secara maksimal tercapai. Penegakkan sistim perpajakan menjadi sistim perpajakan digital termasuk sistim pemungutan, perhitungan dan pelaporan PPN adalah salah satu jalan keluar terbaik dan tercepat, serta didukung dengan berbagai kebijakan sosialisasi secara masal serta pemanfaatan hasil pajak yang berdampak luas yang dilakukan pemerintah, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara luas dan merata, dan akan mengurangi potensi penurunan kepercayaan serta kepatuhan masyarakat kepada negara dan pada akhirnya akan meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Pajak khususnya PPN tidak lagi hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, akan tetapi juga telah menjadi instrumen fleksibel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan menjaga stabilitas fiskal. Dengan memahami mekanisme dan dampak penyesuaian tarif PPN, maka penguatan regulasi dan transparansi pemungutan menjadi kunci dan diharapkan pemerintah makin dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil berkelanjutan bagi semua pihak.
INTEGRASI NIK MENJADI NPWP Melanie, Adeline; I. Doloksaribu, Eddie
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol. 9 No. 1 (2024): JURNAL PARADIGMA HUKUM PEMBANGUNAN - FEBRUARI 2024
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v9i1.5218

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka membiayai kebutuhan negara. Menurut data pendapatan dari pajak  hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp. 1.109, 1 triliun atau 64,6 persen dari target APBN 2023. Capaian penerimaan ini tercatat tumbuh sebesar 7,8 persen secara tahunan. Melihat begitu pentingnya posisi pajak sebagai salah satu penerimaan negara banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan dari pajak ini. Pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti tertuang dalam  Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP, Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah. Dalam proses integrasi ini ada beberapa pertanyaan mendasar , yaitu apakah semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak, bagaimana terkait perlindungan data pribadi mengingat NIK sifatnya privasi dan apakah ada sanksi bagi WP yang tidak melakukan integrasi sampai batas waktu yang ditentukan. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif. Tidak semua orang yang memiliki NIK  secara otomatis menjadi wajib pajak. Begitu mereka memenuhi syarat subjektif dan objektifnya barulah NIK-nya diaktivasi guna menjalankan kewajiban perpajakannya. Pemerintah dalam hal ini DJP sudah melakukan berbagai antisipasi terkait perlindungan data didukung juga dengan adanya UU PDP. Integrasi NIK menjadi NPWP menjadi hal yang harus dilakukan agar wajib pajak dapat menjalankan administrasi perpajakan dan memanfaatkan administrasi dari pihak lainnya.
TINJAUAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) LIDO DITINJAU DARI HUKUM PENANAMAN MODAL INDONESIA Hotria Togatorop, Vanessa Christine; Melanie, Adeline; Melanie, M
Gloria Justitia Vol 4 No 1 (2024): Vol. 4 No. 1 (2024): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v4i1.5631

Abstract

Kawasan Ekonomi Khusus atau selanjutnya disebut KEK dibentuk untuk meningkatkan perkembangan ekonomi nasional Indonesia. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”). Dalam wilayah KEK, investor diberikan beberapa fasilitas dan kemudahan. Namun, dalam pelaksanaannya pemberian fasilitas dan kemudahan di KEK terdapat beberapa permasalahan hukum seperti ketidaksesuaian antara peraturan pusat dan peraturan daerah, kekosongan hukum yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam mengatur mekanisme pemberian fasilitas dan kemudahan tersebut. Penulisan ini akan membahas mengenai pentingnya peran pemerintah dalam menetapkan peraturan mengenai mekanisme pemberian fasilitas fiskal di daerah Bogor untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada investor. Mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara investor dengan pemerintah di wilayah KEK Lido dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui tahap diskusi terbuka. Serta apabila investor melanggar peraturan dan menyalahgunakan fasilitas fiskal yang diberikan di wilayah KEK Lido, maka investor dapat dikenakan sanksi yang berlaku dalam ketentuan umum meskipun tidak diatur dalam regulasi yang ada di wilayah KEK Lido. Penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan mengumpulkan data baik melalui studi kepustakaan maupun melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Kemudian data tersebut disusun secara sistematis unutk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan hukum yang diteliti.