Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan pendekatan hukum sosiologis. Fokus kajian diarahkan pada realitas penerapan sistem pembelajaran terintegrasi yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelatihan ASN di Loka Diklat Keagamaan telah mengadopsi model blended learning dan digitalisasi, namun masih menghadapi kendala signifikan seperti keterbatasan akses internet, beban kerja tinggi, dan kurangnya modul pelatihan kontekstual. Budaya birokrasi yang belum mendukung pembelajaran berkelanjutan dan resistensi terhadap digitalisasi juga menjadi hambatan utama. Dari sudut pandang hukum sosiologis, terdapat kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan efektivitas sosialnya dalam membentuk perilaku organisasi. Upaya peningkatan telah dilakukan melalui pengembangan materi pelatihan berbasis kebutuhan jabatan, integrasi nilai-nilai lokal, serta pemanfaatan teknologi untuk pelatihan adaptif dan dialogis. Studi ini merekomendasikan pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, reformasi kultural ASN, penguatan anggaran, serta pembangunan sistem coaching dan evaluasi berbasis kinerja nyata. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam penguatan model pelatihan ASN yang lebih kontekstual dan transformatif sesuai dengan amanat reformasi birokrasi dan hukum administrasi publik.