Hadhanah merupakan hak yang dimiliki oleh seorang anak atas orang tuanya. Kewajiban orang tua mengasuh anak, telah diatur secara rinci oleh syariat sebagai teori yang paripurna. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, hak asuh alias hadhanah ini melahirkan beberapa problematika sosial, khususnya pada kasus cerai mati antara seorang suami dan isteri. Kematian salah satu suami atau isteri, telah menimbulkan ragam opini dan perspektif, pada satu bagian menyatakan bahwa hadhanah itu dimiliki oleh keluarga pihak isteri sementara dalam perspektif yang berbeda menyatakan bahwa ayah memiliki hak untuk menunaikan hadhanah anak tersebut. Hal ini kemudian mneimbulkan konflik sosial, khususnya pada masyaaat adat Desa Pulau Gadang, yang mengambil alih hak asuh anak atau hadhanah tersebut secara musyawarah yang diwakili oleh pemuka adat. Oleh karena itu, penulis merasa terpanggil unutk mengkaji praktik pemberian hak hadhanah masyarakat adat Desa Pulau Gadang ini dalam sebuah karya ilmiah. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah tentang praktik hadhanah pada masyarakat adat Desa Pulau Gadang, alasan filosofis masyarakat adat Desa Pulau Gadang dalam pemberian hadhanah dan tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan praktik hadhanah tersebut.Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan) yang berlokasi di Desa Pulau Gadang. Penulis menggunakan data yang diperoleh dari informan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara mendalam. Penulis kemudian menggunakan teknik deskriptif dengan model induksi untuk mendapatkan kesimpulan dalam penelitian ini.Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga cara pemberian hak asuh, yaitu pemberian hak asuh secara penuh kepada pihak keluarga almh. Isteri, pemberian hak asuh pada pihak keluarga isteri, dengan biaya pengasuhan dibebankan kepada pihak suami dan yang ketiga dengan cara pengasuhan bersama. Adapun alasan pelaksanaan hadhanah di ats, bertujuan untuk meringankan beban dan bersumber dari agama, meski adat yang memutuskan. Adapun pelaksanaan hadhanah sebagaimana di atas, tetap sah dan dibenarkan oleh agama berdasarkan dalil dan aturan baku di Indonesia. Kata kunci : Hadhanah, anak, adat