Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, dunia kerja telah berkembang secara signifikan dalam memberikan kesempatan bagi individu dari berbagai latar belakang untuk memperoleh pekerjaan. Namun, meskipun setiap orang memiliki kebutuhan untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dan memaksimalkan potensinya, diskriminasi masih menjadi kendala utama yang menghambat tercapainya keadilan dan kesetaraan dalam kesempatan kerja. Permasalahan ini semakin kompleks karena diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan penyandang disabilitas, masih sering terjadi, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip non-diskriminasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah scoping review dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mendukung prinsip non-diskriminasi terhadap perempuan dan penyandang disabilitas melalui regulasi, seperti ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Implementasi konvensi ini tercermin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Salah satu organisasi yang menerapkan prinsip non-diskriminasi adalah Bank Indonesia, meskipun penerapannya belum sepenuhnya efektif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis. Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat memperkaya wawasan serta menjadi referensi yang kredibel untuk penelitian selanjutnya. Secara praktis, hasilnya diharapkan menjadi pedoman yang berharga bagi instansi pemerintah dalam merancang kebijakan dan program non-diskriminasi.