Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berkendara yang Menyebabkan Matinya Korban Simatupang, Sutejo; Ismed, Mohamad; Yanuar, Tofik
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 3 No. 10 (2024): Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v3i10.3089

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada dampak hukum dari kecelakaan lalu lintas, di mana pelaku kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana dan juga tuntutan perdata atas kerugian materi yang dialami korban. Pendekatan Restorative Justice memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban, karena korban dilibatkan dalam proses penentuan hukuman bagi pelaku. Tujuan dari pendekatan ini adalah memulihkan rasa aman, penghormatan pribadi, martabat, dan yang paling penting adalah memberikan kontrol kepada korban atas proses hukum yang terjadi. Namun, sistem peradilan di Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Banyak kritik yang muncul terhadap sistem tersebut, karena masyarakat menginginkan agar lembaga peradilan memberikan keadilan yang nyata. Dalam penelitian ini digunakan dua teori, yaitu Teori Penegakan Hukum dari Satjipto Rahardjo dan konsep Restorative Justice menurut Agustinus Pohan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang dikumpulkan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi pustaka dengan metode analisis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas diharapkan mampu menemukan bentuk keadilan restoratif yang lebih berfokus pada penyelesaian konflik antara individu-individu yang terlibat, bukan hanya melalui jalur hukum formal. Tujuan akhirnya adalah memberi kesempatan bagi semua pihak untuk menentukan solusi bersama, membangun rekonsiliasi, serta menjalin hubungan yang baik antara korban dan pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang baik bagi penegak hukum dan pemerintah, serta mendorong kerjasama yang lebih baik antara lembaga terkait dalam menerapkan konsep Restorative Justice secara optimal.