Penafsiran Al-Qur’an telah mengalami dinamika yang signifikan seiring perkembangan zaman dan konteks sosial yang melingkupinya. Kajian ini membahas tiga pendekatan utama dalam tafsir, yaitu tafsir tradisional, tekstual, dan kontekstual. Tafsir tradisional berakar pada metode klasik yang mengandalkan riwayat (naqli) dan otoritas ulama terdahulu dalam memahami teks. Pendekatan tekstual lebih menitikberatkan pada makna literal dan gramatikal ayat tanpa mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi. Sementara itu, tafsir kontekstual berusaha memahami Al-Qur’an dengan mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan budaya agar relevan dengan realitas kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengeksplorasi perbedaan, tantangan, serta implikasi dari ketiga pendekatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir tradisional memiliki peran penting dalam menjaga kontinuitas pemahaman Islam, namun sering kali dianggap kurang responsif terhadap perubahan zaman. Tafsir tekstual, meskipun menekankan kemurnian makna ayat, terkadang menghadapi kendala dalam penerapannya pada konteks yang berbeda. Sebaliknya, tafsir kontekstual menawarkan fleksibilitas dalam memahami pesan Al-Qur’an dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariat. Oleh karena itu, perkembangan dalam tafsir menunjukkan usaha para ahli tafsir untuk menyeimbangkan antara keaslian teks Al-Qur'an dan kebutuhan masyarakat di zaman sekarang. Penelitian ini menekankan pentingnya menggunakan berbagai metode tafsir secara bersamaan agar pemahaman terhadap ajaran Islam menjadi lebih lengkap dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.